12 Perda Baru Ditetapkan

- Selasa, 23 Juli 2019 | 09:53 WIB

TANJUNG SELOR - Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 12 peraturan daerah (perda) pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2019, Senin (22/7).

Ketua DPRD Kaltara, Marten Sablon mengatakan, 12 perda yang ditetapkan itu, di antaranya Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun anggaran 2018, Kepelabuhanan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, serta Rencana Umum Energi Daerah. (lihat grafis)

“Kita sudah terima nomor registrasi sejumlah perda ini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi tinggal tindak lanjut pelaksanaannya lagi. Kita harap bisa berjalan baik dan lancar,” ujar Marten kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya usai paripurna tersebut.

Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, sebelumnya 11 perda di luar Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2018 itu sempat ditargetkan akan selesai pada akhir 2018. Tapi tertunda hingga baru ditetapkan saat ini dengan beberapa alasan, di antaranya soal kesibukan di luar.

“Kita sebenarnya sempat berharap awal tahun ini sudah bisa kita tetapkan, tapi molor sampai saat ini karena lama menunggu nomor registerasinya,” sebut Marten.

Itu pun, legislatif secara intens terus mendesak pemprov untuk menindaklanjuti persoalan nomor registerasi itu ke Kemendagri. Dan syukurnya, itu bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan baik oleh pemprov.

Tentunya, semua itu juga tidak terlepas dari usaha dan kerja keras anggota DPRD melalui panitia khusus (pansus) yang telah melakukan proses penggodokan perda ini mulai dari awal sampai dikeluarkannya nomor register oleh Kemendagri.

“Harapannya semua payung hukum yang sudah ditetapkan itu bisa berfungsi secara maksimal sebagaimana mestinya. Karena, dibentuknya perda ini untuk mengatur aktivitas di suatu daerah itu sendiri,” tuturnya.

Selain itu, legislatif dan eksekutif juga menyampaikan nota pengantar dari 14 rancangan peraturan daerah (raperda) yang terdiri dari delapan raperda prakarsa pemprov dan enam raperda inisiatif DPRD Kaltara.

“Dan tadi juga dilakukan penyampaian nota pengantar rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2020,” sebutnya.

Dalam hal ini, legislatif berharap setidaknya pembahasan soal KUA-PPAS tahun anggaran 2020 itu bisa terkejar sampai persetujuan bersama. “Kita akan genjot percepatannya, semoga tidak ada kendala. Jadi nanti anggota DPRD yang baru tinggal menindaklanjuti saja,” pungkasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X