Jalur Mobilisasi Alat ke PLTA Disurvei

- Selasa, 23 Juli 2019 | 09:51 WIB

TANJUNG SELOR - Pengusaha lokal Bulungan sedang melakukan survei jalur mobilisasi alat untuk memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso. Itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya izin konstruksi PLTA tersebut.

Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala mengatakan, jika prosesnya lancar, survei yang diestimasikan membutuhkan waktu seminggu itu akan selesai pekan ini. Dikatakannya, survei itu dilakukan untuk melihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa, apakah mobilisaalsi dilakukan lewat darat, sungai, atau seperti apa.

“Setelah selesai survei, tentu sudah bisa dilanjutkan dengan drop alat. Tapi kita lihat nanti dulu seperti apa hasil survei yang dilakukan pengusaha lokal ini,” ujar Ingkong kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor beberapa hari lalu.

Menurutnya, mobilisasi alat yang akan dilakukan itu pasti tidak mungkin langsung dari Gunung Seriang sama ke lokasi pembangunan bendungan PLTA tahap I itu. Kemungkinan, akan lewat jalur sungai dulu, baru dilanjutkan lewat darat mulai dari Tanjung Palas Barat.

“Lewat air dulu, mungkin sampai di Bayangkara, baru naik untuk lanjut lewat darat,” kata pria yang sebelumnya menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) itu. 

Untuk mobilisasi jalur darat itu, kemungkinan akan melintasi jalan perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut sampai ke lokasi pembangunan salah satu mega proyek di provinsi termuda Indonesia ini. 

“Cuma, untuk berapa jauh lagi nanti jalur yang ditempuh, itu dilihat nanti. Pastinya, kontraktor atau pemilik kegiatan ini wajib turut serta membantu memperbaiki jalan yang dilewati itu. Karena ini merupakan tanggung jawab bersama. Semua pihak harus bersinergi,” beber Ingkong.

Adapun, sebelum mobilisasi alat dilakukan oleh kontraktor, tentu ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan, di antaranya izin lalu lintas mobilisasi yang dilakukan itu. Tentunya, izin itu harus diurus terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui instansi terkaitnya.

“Tetap harus ada izin. Untuk yang lewat sungai, itu izin ke Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta ke Dinas Perhubungan (Dishub). Jadi, di sini perusahaan harus taat,” tegasnya.

Pastinya, meski semua tahapan perizinan diakui pihak perusahaan sudah dilakukan, aktivitas perusahaan tersebut tetap terus dipantau oleh pemerintah. Itu dilakukan selain dengan harapan perusahaan dapat benar-benar menaati aturan yang sudah ditetapkan, juga mengantisipasi adanya aktivitas yang berlangsung tanpa izin. 

“Kita harapkan kegiatan yang dilakukan itu ramah lingkungan dan tidak memberikan dampak buruk terhadap masyarakat, baik secara khusus di daerah itu, maupun secara umum di Bulungan ini,” pungkasnya. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X