Salurkan Hak Pilih Menyesuaikan Jam Kerja

- Selasa, 23 Juli 2019 | 09:12 WIB

NUNUKAN – Pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) untuk wilayah Sebatik dan Desa Binusan, tidak ditetapkan sebagai hari libur, terutama bagi para pelajar serta guru harus tetap masuk sekolah seperti hari biasa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, H. Junaidi mengatakan, untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tetap sekolah seperti biasa. Tidak ada libur saat pelaksanaan pilkades. “Pelaksanaan pilkades 23 Juli, semua guru yang ke TPS menyesuaikan jam mengajarnya. Yang penting tidak libur,” kata H. Junaidi.

Para guru atau jajaran staf sekolah yang ingin menyalurkan hak pilihnya, tetap akan dizinkan namun tidak benarkan untuk meninggalkan sekolah dalam waktu yang lama.

Menurutnya, pelaksanaan pilkades tidak dilakukan secara serentak di Kabupaten Nunukan, sehingga tidak perlu sekolah diliburkan. Kecuali pilkades dilakukan serentak, kemungkinan masih ada pertimbangan untuk libur. “Para guru tetap mengajar seperti biasa, jangan ada yang ambil libur sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Feri Wahyudi mengatakan, pelaksanaan pilkades saat ini berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan. “Saya sementara di Sebatik untuk mengawasi pelaksanaan pilkades ini,” kata Feri Wahyudi.

Tahapan pilakdes tidak memiliki perubahan hingga saat ini, dimulai tahapan 2 Mei lalu, dengan pengumuman penetapan hari dan tanggal pelaksanaan pemilihan kades serentak, sesuai dengan keputusan Bupati Nunukan.

Tahapan selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan kepala desa mulai 3 Mei hingga 12 Mei. Selanjutnya dilakukan pendataan pemilih di tingkat desa masing-masing, mulai pemilih sementara, pemilih tambahan hingga pemilih tetap.

Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon kepala desa dilakukan pada 24 Mei hingga 1 Juni. Berlangsung selama sembilan hari, untuk pengumuman bakal calon dilakukan dua kali, untuk yang kedua diberikan waktu cukup lama selama 15 hari.

Selanjutnya dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan oleh panitia, jika melebihi dari lima calon maka dilakukan seleksi berlangsung selama empat hari. Setelah itu pada 28 Juni lalu baru diumumkan calon kades.

Untuk pemungutan suara baru dapat dilakukan pada 23 Juli, selanjutnya pada 24 Juli panitia melaporkan calon terpilih kepada BPD. Jika terjadi sengketa dalam pemilihan maka dapat dilaporkan. Proses sengketa diberikan waktu selama tiga hari untuk diselesaikan, sebelum BPD menyerahkan laporan kepada bupati untuk calon kades terpilih. “Para panitia telah bekerja hingga saat ini. Semua akan berjalan sesuai tahapan,” ujarnya. (nal/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X