Mantan Bupati Jalani Hukuman di Lapas Tarakan

- Selasa, 23 Juli 2019 | 09:01 WIB

NUNUKAN – Permohonan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada kasus Budiman Arifin. Kini lelaki yang pernah menjabat sebagai Bupati Bulungan itu, akan menghabiskan masa pidana penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Budiman pun kembali dipidana hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nunukan Ali Mustofa mengatakan, pertimbangan pihaknya melakukan eksekusi di Lapas Kelas II A Tarakan, lantaran Lapas Kelas II B Nunukan sudah penuh.

“Ya, jadi Lapas di Nunukan sudah penuh. Makanya kita arahkan ke Lapas Tarakan,” ungkap Ali meneruskan perintah Kepala Kejari Nunukan Fitri Zulfahmi.

Saat eksekusi, Budiman tidak dijemput melainkan sudah sepakat untuk langsung bertemu di Lapas Tarakan. Saat itu, Budiman didampingi penasihat hukumnya dan juga keluarga. Sementa pihak Kejari ada 5 orang kru yang melakukan eksekusi.

Ali melanjutkan, kemarin (Senin, Red) pihak penasihat hukum Budiman rencananya akan melakukan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta guna terbebas dari hukuman subsider atau pengganti jika tidak membayar denda. “Informasinya begitu, hari ini (kemarin, Red) pengacaranya mau bayar denda. Kita masih tunggu kedatangannya,” beber Ali.

Untuk diketahui, MA RI memang telah mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Nunukan dengan menganulir putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. Budiman Arifin pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan itu diterima Kejari Nunukan sejak Jumat (10/5) lalu.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda 21 Maret 2018 lalu, hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, kemudian mengeluarkan terdakwa dari tahahan yang sebelumnya JPU sudah memberikan tuntutan tindak pidana hukuman penjara selama 7 tahun, namun ternyata Pengadilan Tipikor Samarinda memutus bebas. JPU pun langsung mengajukan kasasi ke MA.

Ali pernah menjelaskan, keputusan Kejari lakukan kasasi dikarenakan Pengadilan Tipikor Samarinda menganggap tidak ada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berkaitan dengan tindak pidana pengadaan tanah, bahkan dianggap tidak ada kaitannya.

Padahal menurut Ali, terdakwa selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) waktu itu, dan juga sebagai sekreteris di dalam kepanitiaan itu, sudah jelas terdakwa tahu percis kelengkapan administrasi untuk pencairan dana pengadaan tanah itu tidak lengkap.

Tapi terdakwa, memerintahkan juga tetap untuk dibayarkan. Di situlah kesalahan terdakwa yang tetap membayarkan, padahal seharusnya menurut tim saat itu, belum lengkap untuk bisa dibayarkan. Terdakwa pun melakukan penandatanganan dokumen yang seharusnya tidak ditandatangani. Terdakwa tetap menandatangani sebelum waktu yang seharusnya. (raw/nri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X