Kejaksaan Masih Lidik Perkara Korupsi

- Selasa, 23 Juli 2019 | 08:58 WIB

TARAKAN – Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang ada di Tarakan. Namun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan Rachmad Vidianto mengungkapkan, pihaknya masih belum enggan membeberkan lebih jauh terhadap perkara korupsi yang sedang dilidik tersebut.

“Belum kami ungkap dan masih dalam proses lidik. Tapi nanti akan tetap kami rilis. Kami harus sesuai dengan perintah presiden, bahwa kita tidak boleh mengekspos kasus korupsi yang sedang ditangani sebelum masuk di penuntutan,” katanya.

Tidak hanya fokus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi, namun saat ini Kejari Tarakan juga berupaya melakukan pengembalian uang milik negara. Dibeberkan Vidianto, saat ini Kejari Tarakan masih berupaya dengan PLN untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 3,5 miliar.

Diketahui perkara terkait adanya kerugian negara di PLN ini sebenarnya sudah cukup lama. Namun sudah dalam proses pengembalian uang milik negara. “Sekarang ini masih dalam proses. Jadi di kejaksaan kami sebagai Jaksa Pengacara Negera (JPN) sudah ada MoU dengan siapapun, baik di BUMD dan pemerintahan,” paparnya.

Melalui Hari Adhyaksa ke-74 ini, tambah Kajari, pihaknya selama ini sudah berupaya mengambil langkah untuk melakukan pencegahan terhadap korupsi secara dini. Beberapa inovasi dan pro aktif pun dilakukan dengan beberapa instansi dan masyarakat. Apalagi pihaknya melalui Hari Adhyaksa tahun ini, pihaknya selalu akan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarkat. “Hukum itu terbagi menjadi tiga yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Agar penilaian masyarakat terhadap kejaksaan bisa lebih baik, beberapa program jaksa dan inovasi baru sudah kami lakukan,” tuturnya.

Melalui pesan Kejaksaan Agung juga, tambah Vidianto, semua jaksa diminta untuk pro aktif dalam optimalisasi dan produksivitas pelaksanaan tugas pokok. Kemudian memberikan kontribusi yang positif untuk menunjukkan pengabdian kepada masyarakat.

Kedua, para jaksa juga dituntut untuk membina jati diri sebagai aparat penegak hukum dan mampu melakukan perubahan pada stigma menyesuaikan diri, dengan setiap dinamika dan perkembangan. “Kami bagian dari negara dan perlu menyukseskan program pemerintah. Selain melaksanakan tugas dan fungsi kami, namun harus dapat membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan bebas melayani,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X