Untuk Hal Ini, Ombudsman RI Akan Temui Kemenhub RI

- Senin, 22 Juli 2019 | 10:29 WIB

TANJUNG SELOR – Hingga kini speedboat nonreguler yang beroperasi di wilayah perairan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum juga mendapatkan izin trayek.

Alasan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, belum menerbitkan izin trayek tersebut lantaran speedboat masih bermesin satu. Sehingga sesuai peraturan yang ada, izin itu pun tidak boleh diterbitkan. Berbeda halnya jika speedboat nonreguler itu sudah bermesin dua.

Dan mengetahui persoalan itu yang ibarat terus berlarut dan belum menemui titik terang. Ombudsman RI Perwakilan Kaltara dalam hal ini langsung bergerak cepat dengan berencana akan menemui Kemenhub RI.

Kepala Ombudsman RI Kaltara, Ibramsyah Amirudin mengatakan, dengan pertemuan dengan Kemenhub RI. Maka, diharapkan dapat membuahkan hasil yang baik. Apakah nanti izin itu akan diterbitkan ataupun ada solusi lainnya agar speedboat nonreguler itu legal.

“Kita ingin semua speedboat di wilayah Kaltara ini dapat memiliki izin trayek. Sehingga dengan begitu penumpang dapat semakin nyaman saat menggunakan armada tersebut,” ungkap Ibramsyah kepada Radar Kaltara kemarin (21/7).

Namun, lanjutnya, sebelum mengadakan pertemuan ke pusat. Pihaknya mengaku terlebih dahulu bertemu Dishub Kaltara. Tentunya, ini sembari memberikan semacam pertanyaan-pertanyaan tentang mode transportrasi di provinsi termuda di Indonesia ini.

“Tapi, pertemuan dengan Dishub Kaltara itu sebelumnya sudah kami lakukan. Dan memang mereka tak dapat mengeluarkan izin trayek dengan alasan speedboat masih bermesin satu,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, meski telah muncul pernyataan tersebut. Ombudsman RI meyakini ke depan pasti ada solusi yang dapat diberikan pusat. Pasalnya, memang melihat geliat transportasi laut yang ada semakin ramai. Maka, diperlukan transportasi yang aman dan nyaman yang lebih banyak.

“Nanti kita lihat bagaimana respons pusat soal pertemuan kami (Ombudsman RI). Kami yakin, dengan tujuan awal yang baik, maka akan membuahkan hasil yang baik juga,” katanya.

Terpisah, Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid membenarkan tentang pertemuan sebelumnya terhadap pihak Ombudsman RI Kaltara. Dan dari pertemuan itu, pihaknya mengaku sudah secara gamblang menjelaskan kondisi transportasi di Kaltara ini.

Adapun, mengenai speedboad nonreguler yang tak ada izin trayek. Menurutnya itu memang mengacu pada aturan yang ada. Oleh karenanya, pihaknya tak dapat berbuat banyak. “Kita tidak sembarang dalam menerbitkan izin trayek. Apalagi, sampai saat ini speedboad nonreguler itu masih bermesin satu,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjutnya, permasalahan seperti ini pihaknya mengaku tak tinggal diam. Yang mana, soal izin trayek speedboat nonreguler dari hasil pembahasan akan dibawa ke Kemenhub RI oleh Ombudsman RI. Untuk itu, diharapkan ke depan itu dapat membuahkan hasil kebijakan baru tentang penerbitan izin trayek.

“Ya, apakah nanti peraturannya itu akan berubah ataupun tidak. Intinya, masalah izin trayek speedboat nonreguler ini akan dibawa Ombudsman RI ke Kemenhub RI,” ujar pria yang akrab disapa Taupan ini.

pihaknya sejauh ini mengaku kembali bahwa tidak dapat secara langsung ‘mematikan’ pengoperasian izin trayek speedboad nonreguler. Pasalnya, cikal bakal munculnya speedboat reguler pun dari sana. “Speedboad reguler yang ada saat ini. Awalnya dari sana (speedboat nonreguler, Red). Jadi, tidak bisa ‘dimatikan’ begitu saja,” ucapnya.

Namun, Taupan kembali berkata, jika dalam hasil pertemuan dengan pusat itu saklek. Maka, pihaknya pun kembali akan menegakkan pada aturan yang sebelumnya. “Tapi, itu semua masih dalam upaya mencari solusi. Karena jangan sampai ketika ada kejadian semua saling menyalahkan lantaran tak ada izin trayeknya,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X