Ikuti Perkembangan Teknologi, Hapus Metode Manual

- Senin, 22 Juli 2019 | 10:28 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, nyaris setiap harinya mengeluarkan berbagai surat keterangan yang diajukan masyarakat selaku pemohon. Namun, seiring kemajuan teknologi terkait pengajuan surat keterangan, saat ini dapat dilakukan dengan sangat mudah. Bahkan, tidak dengan cara manual lagi.

RACHMAD RHOMADHANI

JIKA sebelumnya dengan caralama pembuatan surat keterangan mengharuskan masyarakat selaku pemohon secara langsung datang ke PN Tanjung Selor. Namun, belakangan cara itu secara perlahan mulai ‘dimusnahkan’. Artinya, antrean yang biasa terjadi pun dipastikan akan lengang.

Dan maksud ‘dimusnahkannya’ yakni sesuai SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang pemberlakukan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu plus (PTSP+) dan surat keterangan elektronik (Eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Yang mana, masyarakat sejatinya cukup menggunakan smartpohone. Namun, perlu diketahui smartphone di sini harus terlebih dahulu terkoneksi ke internet. Tujuannya, agar pemohon dapat mengakses di web https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran surat keterangan.

“Aplikasi ini istilahnya menjadi alat bantu (tool) dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan,” ungkap Benny Sudarsono selaku Pj PN Tanjung Selor kepada awak media Radar Kaltara, Minggu (21/7).

Ditekannya kembali bahwa dari aplikasi Eraterang. Maka, itu sangat memudahkan masyarakat dalam membuat permohonan surat keterangan di pengadilan. Tak hanya itu, dampak lainnya pun itu dapat menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satker.

“Jadi cukup banyak manfaat dari kemajuan teknologi. Khususnya  pada aplikasi itu bagi kami di PN Tanjung Selor dan masyarakat selaku pemohon,” kata pria kelahiran Jakarta, 14 Desember 1978 ini.

Lanjutnya, mengenai pengajuan pembuatan surat keterangan di pengadilan. Benny sapaan akrabnya menyebutkan bahwa terdiri dari surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik dan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

“Itulah beberapa surat keterangan yang dipastikan dapat dibuat hanya dengan smartphone melalui aplikasi Eraterang,” ujarnya.

“Selain itu, aplikasi ini dapat memberikan informasi dengan cepat, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik yang saat ini sudah banyak digunakan untuk kepentingan pelayanan instansi pemerintahan,” sambungnya.

Sedangkan, bicara mengenai lingkungan operasi ataupun pihak–pihak yang berkepentingan menggunakan aplikasi itu. Ia menyebutkan bahwa terdiri dari administrator atau pembuat user dan menentukan hak akses. Kemudian, operator di pengadilan yang biasa bertugas dalam verifikator data yang dimasukkan oleh pengguna dalam permohonan surat keterangan elektronik.

“Terakhir yaitu penggunanya sendiri atau pemakai aplikasi yang dipergunakan untuk menginput informasi dan data yang diperlukan dalam pembuatan surat keterangan elektronik,” jelasnya.

Dikatakan lebih rinci kembali, soal langkah penggunaan aplikasi yang memudahkan masyarakat selaku pemohon dalam pengajuan pembuatan surat keterangan. Benny menuturkan bahwa pengaksesannya secara online melalui laman website yang sebelumnya. Dan otomatis akan muncul tampilan awal ketika aplikasi itu dibuka.

“Pada halaman awal itu, pengguna dapat melakukan pendaftaran (untuk pengguna baru) dan login menggunakan alamat email dan password yang telah terdaftar,” terangnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X