HM yang Ancam Kapolri, Sempat Demo di Jakarta

- Sabtu, 20 Juli 2019 | 10:36 WIB

TARAKAN – Diduga melayangkan ancaman melalui media sosial (medsos) kepada Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian saat akan ke berkunjung ke Kaltara, seorang warga diamankan pihak kepolisian. Pemilik akun yang melakukan pengancaman berinisial HM (24).

Polisi mendapati HM mengancam Kapolri dalam komentarnya di salah satu unggahan sebuah grup Facebook terkait kedatangan Kapolri ke Kaltara, guna meresmikan Malpolda Kaltara. HM pun mengomentari postingan kedatangan Kapolri dengan menulis ‘tembak’.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika mengatakan, komentar yang dilontarkan oleh HM didapati dari patroli siber. “Setelah itu kami langsung jemput pelaku pada Kamis (18/7) lalu,” kata Ganda.

Diketahui hingga kemarin (19/7), HM masih berada di Mapolres Tarakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror. “Jadi memang pelaku mengatakan hal tersebut saat mengomentari salah satu posting-an Kapolri akan ke Tarakan. Jadi dia berkomentar akan menembak Kapolri saat berada di Tarakan,” bebernya Ganda.

Meski sudah menjemput dan melakuan pemeriksaan terhadap HM, namun sampai saat ini HM belum berstatus tersangka. Dari keterangan sementara yang didapatkan dari HM, ia melontarkan komentar tersebut lantaran berafiliasi dengan ormas dan merasa sakit hati atas kejadian pengamanan di KPU beberapa waktu lalu. “Dia (HM) ini adalah warga Tarakan dan merupakan pegawai swasta. Kami masih mendalami semua keterangan HM termasuk apakah sempat ikut demo di Jakarta kemarin,” imbuh Ganda.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, didapati akun Facebook yang digunakan oleh HM terdapat beberapa unggahan terkait kejadian di Palestina. Kemudian dari hasil profiling yang dilakukan oleh polisi, didapati HM beraliran keras. Untuk itu, Densus 88 Anti Teror juga ikut melakukan pemeriksaan terhadap HM, guna mengetahui apakah HM juga terindikasi paham radikalisme.

“Admin grup juga akan kami panggil karena yang membagikan postingan terkait kedatangan Kapolri adalah admin,” paparnya.

Disebutkan Ganda, dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara itu, pihaknya juga akan melibatkan ahli bahasa, ITE dan pidana. “Kami belum tetapkan tersangka. Namun nanti arahnya ke Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 junto, Pasal 27 ayat 4 tentang adanya pengancaman nama baik dari media sosial,” pungkas AKP Ganda. (zar/lim)

 

 

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X