NUNUKAN - Badan Nasional Pembangunan Perbatasan (BNPP), merencanakan akan membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kabupaten Nunukan. Pembangunan PLBN di-deadline selesai dan dioperasikan Oktober 2019 mendatang.
Deputi I Badan Nasional Pembangunan Perbatasan (BNPP), Robert Simbolon mengatakan, bahwa sesuai arahan dari Kemenkopolhukam Republik Indonesia (RI), dua dari tiga PLBN yang direncanakan akan dibangun di Kabupaten Nunukan harus segera selesai.
“Harus segera diselesaikan karena ini akan menjadi bagian dari penilaian terhadap kinerja pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Robert Simbolon.
Dia menjelaskan, PLBN yang ditargetkan selesai adalah PLBL Long Midang I Kecamatan Krayan dan PLBN Sei Nyamuk di Kecamatan Sebatik. Sementara target penyelesaian PLBN Labang di Kecamatan Lumbis Ogong akan dibahas lebih lanjut.
Pengoperasian PLBN Long Midang dan Sei Nyamuk nantinya, menurut Robert Simbolon, diharapkan tidak hanya dilihat dari aspek pertahanan dan keamanan negara saja. Tetapi juga harus memperhitungkan dari sisi pengelolaan potensi di masing–masing kawasan, seperti potensi garam gunung dan beras organik di Kecamatan Krayan.
“Saya berikan apresiasi kepada Bupati Nunukan, karena begitu antusias menyikapi rencana pembangunan PLBN di wilayahnya, bahkan sangat agresif mengejar kami agar pembangunan perbatasan dipercepat,” ujarnya.
Sementara Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura mengatakan, Pemkab Nunukan begitu bersemangat mendukung pembangunan PLBN karena pembangunan PLBN nanti akan sangat membantu pengaturan lintas batas orang dan barang dari dan ke negara tetangga Malaysia. Keberadaan PLBN nanti bisa menjadi penjaga identitas bangsa Indonesia.
“Namun yang lebih penting adalah keberadaan PLBN yang megah bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami warga yang tinggal di perbatasan,” kata Hj. Asmin Laura.
Untuk rencana pembangunan PLBN di Long Midang hingga saat ini tidak menemui kendala yang berarti, hanya saja untuk rencana pembangunan PLBN Sei Nyamuk sampai saat ini masih terkendala dalam hal pembebasan lahannya.
Saat ini telah diserahkan surat keputusan penetapan status penggunaan lahan dan aset daerah untuk pembangunan PLBN, dan beberapa surat terkait legalitas lahan yang akan dipergunakan sebagai tapak pembangunan PLBN. (nal/zia)