Oknum Pegawai Dishub KTT Dituntut 8 Tahun Penjara

- Jumat, 19 Juli 2019 | 09:33 WIB

TANJUNG SELOR - Terdakwa Mardiansyah, Kepala Bidang Perhubungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung (KTT), dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam sidang tuntutan, Rabu (17/7).

Oknum pegawai Dishub yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati KTT nomor: 821.2/217/lX/2014 tertanggal 17 September 2014 itu telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atas ganti rugi tertabraknya Dermaga Sesayap pada tahun 2015 silam.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bulungan, Denny Iswanto mengatakan, setelah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, tahap selanjutnya akan ada sidang lanjutan. Yakni, sidang pembelaan.

“Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Samarinda. Mardiansyah ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi setelah berkas perkara dilimpahkan, status pegawainya sudah dicopot,” ungkap Denny kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Adapun denda Rp 250 juta jika tidak dibayar maka akan diganti dengan tambahan masa kurungan selama empat bulan penjara. Sehingga, jika tidak dibayar masa hukumannya menjadi 8 tahun empat bulan. “Untuk kerugian negara dalam kasus ini kita belum tahu secara pasti jumlahnya, karena masih dalam proses audit,” bebernya.

Dijelaskan, dalam kasus ini, ada empat poin yang memberatkan terdakwa. Poin pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Khususnya terkait dengan pungutan liar (pungli). Kedua, perbuatan terdakwa merugikan aset negara. Ketiga, perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik Pemkab KTT dan keempat terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.

“Jadi sebelum ganti rugi itu, terdakwa juga sudah dipenjara atas kasus yang sama,” ujarnya.

Meski begitu, terdakwa tetap mendapatkan keringanan. Keringanan itu diberikan karena selama proses persidangan terdakwa bersikap sopan. Pertimbangan lain, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan berterus terang atas perbuatan yang sudah dilakukan. “Untuk barang bukti akan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara lain,” bebernya.

Perkara lain yang dimaksud, yakni adanya keterlibatan pihak lain, karena selama proses persidangan, terdakwa mengaku bahwa ada satu orang yang ikut terlibat. “Jadi setelah perkara Mardiansyah selesai tahap selanjutnya kita akan naikkan lagi perkara satu orang itu,” ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Yakni, pasal 12 ayat e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, pasal 182 ayat 1 huruf a KUHP, pasal 46 ayat 1 KUHP. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X