Titik Penempatan APK Dievaluasi

- Jumat, 19 Juli 2019 | 09:28 WIB

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi fasilitasi kampanye pada pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019 di Kantor KPU Bulungan, Kamis (18/7).

Pada rakor tersebut, ada beberapa masukan dan evaluasi, baik dari partai politik maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satunya mengenai titik penempatan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad mengatakan, khusus di Tanjung Selor, perlu dipikirkan kembali untuk penetapkan titik pemasangan APK-nya. Harapannya ke depan tidak menggunakan taman Tepian Sungai Kayan (TSK) lagi.

“Setidaknya, taman itu bisa difungsikan sebagai mana mestinya. Bukan jadi taman APK. Hal ini juga disampaikan masyarakat ke kami,” ujar Ahmad.

Selain itu, dari segi ukuran APK dan bahan kampanye yang disebar tidak pada tempatnya, itu juga harus jadi perhatian dengan harapan ke depannya pelaksanaan pesta demokrasi ini bisa lebih baik, aman, dan tertib. 

Termasuk juga persyaratan untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) di kepolisian untuk melakukan kegiatan kampanye. Paling tidak dalam melakukan kampanye itu harus melalui tim, tidak sendiri-sendiri, agar lebih tertib.

“Termasuk juga penggunaan medsos untuk berkampanye. Di sini ada beberapa parpol yang menyetorkan akun medsosnya ke kami (Bawaslu), tapi tidak dimanfatkan maksimal. Malahan muncul di akun pribadi orang lain,” sebutnya.

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, semua masukkan itu diterima dan kemudian akan disampaikan ke KPU Provinsi Kaltara untuk kemudian diteruskan ke KPU RI sebagai laporan hasil evaluasi kegiatan kampanye.

“Harapan kita masukan dan saran ini dapat dijadikan dasar perbaikan pelaksanaan pemilu yang terdekat ini pilkada 2020. Artinya, dapat diturunkan dalam bentuk regulasi sesuai saran yang ada,” jelasnya.

Dalam hal ini, mana yang dapat dimasukkan akan dimasukkan dan mana yang tidak dapat juga tidak dimasukkan. Contohnya, mengenai tema spanduk yang sempat jadi masukan parpol, yang mana tidak adanya foto calon yang bakal maju.

“Kemarin di pemilu 2019 kemarin banyak baliho yang sudah dibuat tapi tidak digunakan, karena tidak sesuai dengan tema yang diharapkan oleh parpol. Jadi, ini menjadi tidak efektif dan efisien,” sebutnya.

Sejauh ini, KPU hanya menjalankan segala sesuatu sesuai dengan regulasi, yakni mencantumkan visi dan misi. Dan karena ini merupakan parpol, maka parpolnya yang masuk, bukan calegnya. Inilah salah satu sebabnya banyak yang tidak dipasang oleh parpol. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X