Dalil Eksespi Sudah Masuk Pokok Perkara

- Jumat, 19 Juli 2019 | 08:50 WIB

TARAKAN – Sidang dengan perkara barang bukti narkotika 500 gram dengan terdakwa Mohammad Lalid kembali berlangsung. Perkara yang diketahui juga barang bukti berupa sabu sempat ditukar oleh Kasat Tahti Polres Bulungan itu, berlangsung pada Rabu (17/7) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Sidang pun berlangsung dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU Muhammad Junaidi menerangkan bahwa materi eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa hanya dapat ditunjukkan melalui dakwaan. Kemudian disebutkannya eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil (eksepsi yang diatur dalam Hukum Acara Perdata). Selain itu, ia juga menyatakan bahwa sebuah eksepsi tidak boleh menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam persidangan nantinya. “Jadi eksepsi itu hanya ditujukan kepada aspek formil terkait dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan. Dari eksepsi yang diajukan, aspek materinya tidak berada di ruang lingkup eksepsi.

Ditambahkan Junaidi, dalam eksepsi juga hanya menjangkau atau terkait materi pokok perkara yang akan diperiksa nanti. Kemudian pemahaman yang sama juga sudah dijelaskan terhadap uraian surat dakwaan JPU. “Intinya kami menilai semua keberatan yang disampaikan PH terdakwa tidak ada hal yang mengganjal. Jadi perkara ini bisa dilanjutkan untuk masuk ke dalam materi pokok perkara,” bebernya.

Terhadap pasal yang disangkakan kepada terdakwa, JPU juga sudah menerapkan dan menguraikan sesuai dengan unsur perbuatan terdakwa. Yaitu terdakwa dikenakan padal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Dalil dalam ekspesi PH terdakwa ini sudah masuk pokok perkara dan harus ada pembuktian melalui persidangan nantinya. Jadi kami berharap majelis hakim menolak semua dalil eksepsi PH terdakwa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mohammad Lalid ditangkap Dit Resnakoba Polda Kaltara, 23 Januari lalu di salah satu rumah makan di Tarakan beserta barang bukti 500 gram sabu. Dari penangkapan Lalid ini, berkembang dengan melibatkan kedua kurirnya, Andi Samsir dan Rusdi, serta uang Rp 150 juta beserta seorang wanita berinisial Nilawati. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X