Saksi Sebut Pengurus Sempat Klaim Koperasi Untung

- Jumat, 19 Juli 2019 | 08:48 WIB

TARAKAN – Perkara penggelapan dalam jabatan di internal Koperasi PT Idec Wood akhirnya bergulir di meja persidangan di PN Tarakan. Diketahui, sidang perkara tersebut berlangsung kemarin (18/7) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntu Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi. JPU menghadirkan tiga saksi sekaligus, yaitu Agus, Eka dan Ratna Sari Dewi.

Ketiga saksi tersebut adalah pengurus Koperasi PT Idec sebelum hingga sesudah koperasi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. JPU pun menghadirkan ketiganya guna membukti peran terdakwa Ermang Lapalang lantaran diduga menggelapkan dana koperasi.

Dalam keterangan saksi, diketahui Ermang merupakan Kepala Unit Pertokoan koperasi. Dari saksi Agus, memberikan keterangan bahwa di Koperasi PT Idec ia sempat menjadi pengurus dan pengawas setelah ditunjuk. Selain itu, Agus juga didapati merupakan Ketua Tim Penyelesai Koperasi. “Jadi sempat ada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Semua anggota menolak laporan dari pengurus koperasi. Saat itu laporannya menyebutkan koperasi untung,” tuturnya.

Dilanjutkan Agus, meski laporan pengurus koperasi untung, namun didapati para anggota kesulitan mengajukan pinjaman dan mengambil barang di unit pertokoan. Hal tersebut berlaku sejak tahun 2015. Dasar tersebutlah yang menyatakan para anggota menolak semua laporan pengurus yang menyebutkan koperasi untung. “Laporannya ditolak dan dibentuk tim penyelesai dan beranggotakan 7 orang,” jelasnya.

Tim penyelesai yang diketahui oleh Agus pun langsung melakukan inventarisasi koperasi PT Idec. Dengan maksud untuk mencari tahu koperasi mengalami keuntungan atau tidak. Selain itu, untuk menentukan koperasi mengalami kerugian atau keuntungan, tim penyelesai pun sempat menghadirkan audit eksternal. “Audit itu dilakukan selama dua kali. Pertama isinya menyebutkan adanya potensi kerugian secara menyuluruh,” ungkapnya.

Kemudian hasil laporan audit yang kedua kali, menjadi dasar pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan menjadi dasar perhitungan kerugian koperasi. Agus menjelaskan, bahwa di tahun 2013 koperasi memiliki banyak piutng dan akhir tahun 2014 para pengurus malah tidak bisa memberikan penjelasan terkait uang tersebut siapa yang menggunakan. “Uang para anggota koperasi berputar di koperasi dengan jumlah anggotanya ada sekitar 1.300 orang,” imbuhnya.

Terhadap keterangan yang diberikan saksi Agus, terdakwa Ermang menolak sebagian keterangan tersebut. Termasuk terkait adanya anggota sulit mengambil barang di pertokoan. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2016, barang di koperasi masih ada dan anggota tidak sulit untuk melakukan pengambilan.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Banan Prasetya menambahkan, dalam sidang pembuktian sebelumnya pihaknya sudah menghadirkan ahli terkait kerugian yang dialami oleh koperasi PT Idec. “Jadi dalam keteranganya, ahli sudah melakukan audit forensik dan hasilnya memang ada permasalahan terhadap simpan pinjam dan usaha pertokokan yang ada di koperasi,” jelasnya.

Terhadap terdakwa Ermang, didapati hanya menggelapkan sekitar Rp 25 juta. Namun Masih ada beberapa kerugian lagi dan dipertanggungjawabkan oleh beberapa orang lainnya. “Keterangan ahli hanya sebatas peran Erman saja,” singkat Banan. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X