JPU: Sabu Berasal dari Terdakwa Wiwi

- Jumat, 19 Juli 2019 | 08:44 WIB

TARAKAN – Selain terdakwa Hadawiah alias Wiwi yang sudah menjalani persidangan, terdakwa Yuli juga sudah menjalani persidangan. Diketahui Yuli merupakan terdakwa dalam perkara yang sama, hanya saja perkara keduanya berbeda.

Dalam sidang yang berlangsung kemarin (18/7), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi penangkap dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan. “Jadi keterangan saksi menyebutkan saat terdakwa diamankan di salah satu bekas pos kamling, saat itu Yuli bersama seorang laki-laki, namun berhasil melarikan diri dari kejaran penyidik,” jelas JPU Hafidz Listyo.

Saat Yuli diamankan, didapati barang bukti berupa sabu. Saat diamankan Yuli tidak menyebutkan sabu itu dari mana. Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, baru terdakwa menyebutkan sabu itu dari Wiwi. Dari situlah penyidik BNNK kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Wiwi. “Dari keterangan Yuli kemudian saksi menangkap Wiwi di rumahnya. Namun dalam sidang si terdakwa Wiwi, diketahui semua keterangan saksi penangkap dibantah oleh Wiwi. Jadi Wiwi mengakui tidak mengenal terhadap Yuli,” bebernya.

Dilanjutkan Hafidz, untuk sidang dengan perkara Wiwi nantinya Yuli akan dihadirkan oleh JPU menjadi saksi. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wiwi sempat mengakui saling mengenal. Namun dipersidangan Wiwi sempat membantah terhadap sabu kepemilikan Yuli dan mengakui tidak mengenal Yuli. “Dalam keterangan saksi BNNK saat persidangan Wiwi, menerangkan terdakwa Yuli mendapatkan sabut itu dari Wiwi,” jelasnya.

Selain bukti dari pengakuan kedua terdakwa di BAP, saat itu penyidik BNNK juga mendapat adanya komunikasi antara Wiwi dan Yuli, terkait sabu seberat 0,42 gram yang ada di tangan Yuli. “Nanti kami akan hadirkan saksi dari ketua RT juga di sidang terdakwa Wiwi selain Yuli,” tuturnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X