Enam Ekor Ikan Napoleon Gagal Diselundupkan

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:30 WIB

TARAKAN - Selama Mei hingga Juli tahun ini, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan menggagalkan penyelundupan 6 ekor ikan Napoleon.

Petugas BKIPM Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Tanjung Selor, Berman Sipayung mengungkapkan, ikan tersebut berasal dari Berau, Kaltim. Kemudian rencananya akan dibawa ke Tarakan, namun berhasil digagalkan pihaknya. “Kita itu berhasil mengungkapkan pada Mei lalu dan berhasil mengamankan ikan Napoleon yang sudah dibekukan dengan ikan lain,” ungkapnya.

Diketahui modus yang digunakan untuk penyelundupan tersebut, yaitu memasukkan ikan Napoleon ke dalam boks dan dicampur dengan jenis lain. Namun ikan yang diselundupkan melalui jalur darat dari Berau ke Tanjung Selor, berhasil digagalkan petugas karantina saat berada di Pelabuhan Kayan, Tanjung Selor.

“Mereka yang membawa ikan ini awalnya mengurus surat keterangan karantina dari BKIPM perwakilan Tanjung Selor. Kemudian mereka melaporkan hanya membawa udang dan beberapa ikan lainnya,” tuturnya.

Namun sebelum surat tersebut dikeluarkan karantina, dilakukan pengecekan oleh petugas. Ternyata setelah dilakukan pengecekan, petugas karantina mendapati ada ikan Napoleon juga di dalam boks tersebut.

“Untuk yang bulan Mei kita amankan lima ekor, itu beratnya dari 1 kg sampai 5 kg. Terakhir kita amankan pada 9 Juli lalu, dengan mendapatkan seekor ikan Napoleon dan dengan berat sekitar 5 kg,” jelasnya.

Untuk memberikan surat karantina, lanjut Berman, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan lebih teliti terhadap isi boks dan harus sesuai yang dilaporkan. Namun saat ikan tersebut didapati, pihaknya membawa ikan tersebut mengakui tidak mengetahui bahwa ikan Napoleon dilarang untuk diambil. Apalagi ikan tersebut sudah dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan.

Status perlindungan ikan Napoleon sendiri sudah diatur di dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Tepat pada 2 Juli 2013, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan status perlindungan terbatas terhadap ikan Napoleon, melalui peraturan Nomor 37 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon.“Kemudian mereka hanya mengakui ingin membantu mengurus surat karantina,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh karantina, ikan tersebut dibawa dari Berau ke Tanjung Selor menggunakan travel pengiriman barang. Kemudian pihak yang menjemput ikan tersebut tidak tahu pasti terhadap adanya ikan Napoleon di dalam boks.

Terhadap penangkapan ikan Napoleon di Tanjung Selor, Kepala BKIPM Tarakan, Umar mengungkapkan, pihaknya yang mengurus surat karantina untuk bisa memastikan isi dari ikan yang akan dikirim. Pihaknya juga akan berupaya melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap ikan yang akan dikirim. “Memang ikan ini tidak dari Kaltara tapi dari Berau,” tuturnya.

Diduga, ikan tersebut akan diselundupkan ke Tawau. Untuk itu, BKIPM Tarakan yang membawahi semua daerah di Kaltara akan melakukan pengawasan ketat terhadap ikan yang akan dikirim keluar. Untuk mengantisipasi adanya ikan yang dilarang untuk ditangkap kemudian dibawa keluar ke Indonesia, melalui Kaltara.

“Kalau untuk ikan Napoleon ini, tidak cocok hidup di Tarakan dan perairan Kaltara karena berlumpur. Jadi ikan ini hidup di Jurang dan perairan yang jernih, seperti di daerah Berau,” bebernya.

Meski secara internasioanl ikan tersebut boleh dikirim, namun disebutkan Umar hanya berkisar 1 sampai 3 kg saja. Namun semua harus melalui proses dan izin khusus dari karantina. Terhadap ikan yang diamankan di Tanjung Selor itu, diakuinya sudah dalam kondisi mati dan dibekukan.

Terhadap nilai ikan tersebut, dipaparkan Umar, ada beberapa kalangan yang mengharuskan untuk bisa menyajikan ikan Napoleon untuk acara tertentu. Dengan begitu, status sosial yang menyajikan ikan tersebut pun sudah dianggap tinggi. “Makanya ikan ini bisa ditawar sampai jutaan. Sementara kita hanya mmberikan peringatan untuk segi hukumnya. Tapi kalau sudah tahu dan masih melanggar, maka kita bisa pidanakan,” pungkasnya. (zar/eza)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X