Tiga Tersangka Pengusaha Kayu ‘Dipulangkan’

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:28 WIB

NUNUKAN – Tiga tersangka pengusaha kayu N (51), RH (56), dan Y (57), dipulangkan ke Nunukan untuk dilanjutkan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nunukan. Tiga tersangka tiba di Bandara Nunukan sekira pukul 13.30 WITA, Rabu (17/7).

Wakapolres Nunukan Kompol Imam Muhadi mengatakan, tiga tersangka yang dilakukan penangkapan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Wilayah Kalimantan Timur pada Rabu (10/7) di Nunukan. “Untuk penanganan tetap dilakukan SPORC Bridge Enggang Wilayah Kalimantan Timur, hanya saja tersangka dibawa ke Nunukan untuk dilakukan penahahan di Lapas Kelas IIB Nunukan,” kata Imam Muhadi.

Menurutnya, tiga tersangka dikembalikan ke Nunukan, karena permintaan dari pihak keluarga. Permohonan tersebut dikabulkan untuk dilimpahkan ke Nunukan. Namun untuk keputusan kasus tentu menunggu perkembangan selanjutnya.

Lanjut dia, untuk penahanan tidak ditangani Polres Nunukan, hanya Polres Nunukan melakukan pengawalan. Mulai penjemputan di Bandara Nunukan, hingga mengantar ke lapas untuk dilakukan penahahan, sesuai dengan petunjuk dari Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

“Saya belum komunikasi dengan pihak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, bagaimana perkembangan selanjutnya,” bebernya.

Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan, Bastiang membenarkan tiga tersangka yang diamankan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan telah dipulangkan ke Nunukan. Namun tetap menjadi kewenangan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk melanjutkan kasus tersebut.

“UPT KPH Nunukan hanya berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan terkait pemulangan yang dilakukan,” kata Bastiang.

Pihaknya tidak memiliki kewenangan. Karena saat dilakukan penangkapan, UPT KPH Nunukan tidak dilibatkan dalam proses penangkapan. Sehingga tidak memiliki dasar yang dapat diperlihatkan tim saat datang ke Nunukan.

Barang bukti tiga tersangka berupa kayunya telah diamankan dari TKP di Sei Bilal ke Jalan Persemaian. Sebelumnya telah datang para warga ke Kantor UPT LHK Nunukan, meminta keadilan kepada seluruh penjual kayu harus memiliki izin usaha. Selain itu persoalan kemanusian, kepada tiga orang yang diamankan dikembalikan ke Nunukan untuk dilanjutkan proses hukum.

“Tim yang turun ke Nunukan bergerak cepat langsung mengamankan tersangka. Tempat penampungannya tidak ilegal, kemungkinan ada hal lain yang menyebabkan harus diamankan, sampai saat ini pun saya tidak mengetahui penyebab dari penangkapan yang dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan warga mendatangi Kantor UPT KPH Nunukan Dinas Kehutanan Kaltara, di Jalan Sutanto, Nunukan Tengah, Senin (15/7). Itu merupakan aksi kedua kalinya warga memprotes penangkapan yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan terhadap pengusaha kayu di Nunukan.

Perwakilan warga, Muhammad mengatakan, bahwa warga meminta keadilan. Penangkapan itu cenderung hanya bagi segelintir orang. Untuk itu, perlu diperjelas penangkapan yang dilakukan. “Hanya tiga orang yang diamankan, padahal pengusaha kayu di Nunukan ini bukan hanya tiga orang saja,” kata Muhammad.

Dia menjelaskan, kayu yang disita telah beredar ribuan kubik, padahal di gudang hanya sekira 40 kubik. Penjualan kayu itu juga memiliki izin dan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Gudang penjualan pun merupakan bentukan koperasi, kata perwakilan warga.

Ia merasa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, apalagi menyangkut penahanan tiga orang. Hingga saat ini surat penahanan tidak pernah ditunjukkan petugas. Penangkapan yang dilakukan, hanya seperti penggerebekan. “Saya juga meminta seluruh pengusaha kayu diamankan, jika tidak memiliki izin. Jika izinnya ada, silakan lanjutkan usahanya,” ujarnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan kayu olahan sitaan dititipkan ke KPH Nunukan Dinas Kehutanan Kaltara. “Sabtu (6/7), Balai Gakkum LHK Kalimantan menurunkan tim puldasi untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan. Kemudian, Rabu (10/7) pukul 09.30 WITA, tim melakukan penindakan,” ujar Subhan dalam rilisnya ke prokal.co (Kaltim Post Group).

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X