Dongkrak PAD, Spanduk dan Reklame Ditertibkan

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:26 WIB

TANJUNG SELOR – Guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulungan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bulungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengelar razia  penertiban spanduk dan reklame yang tidak membayar pajak, Rabu (17/7) pagi.

Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penerbitan dan Pendistribusian (P4) pada BP2RD Bulungan, Kamaluddin menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya mendongkrak PAD Bulungan. Karena apabila masyarakat memasang spanduk atau reklame maka masyarakat wajib membayar pajak.

“Pajak yang dibayar itu disesuaikan dengan besar yang dipasang, kemudian letaknya dimana apakah di jalan poros atau di jalan protokol, jadi semua itu ada rumusnya, tidak bisa sembarangan asal pasang,” jelas Kamaluddin kepada Radar Kaltara, kemarin.

Selain untuk meningkatkan PAD, penetiban ini juga dilakukan untuk ketertiban, keamanan dan keindahan kota. Karena kalau melihat sepanduk yang berhambur tentu hal itu akan membuat kota menjadi semrawut. “Mata saya melihanya saja sakit, karena semrawut,” ucapnya.

Dijelaskan, berdasarkan data, memang ada masyarakat yang sudah membayar pajak dan ada juga yang belum. Ada yang sudah membayar tapi sudah mati dan belum dilanjutkan. “Pajak reklame ini maksimal berlaku satu tahun. Artinya, bisa juga di bawah satu tahun. Itu terserah dari pemohon saja mau pasang berapa lama, itu juga menjadi faktor pengalihan berapa besaranya, semakin lama maka pengalihan juga akan semakin besar,” jelasnya.

Misalnya saja reklame rokok, itu biasanya tidak sampai satu tahun. Untuk pajak reklame rokok, jelas Kamaluddin, biasanya dibayar oleh pabrik rokok, kalau pemilik pabrik tidak ada membayar maka akan dilakukan penertiban. Masa pembayaran pajak itu sama dengan masa izinnya

“Jadi izin itu mengikuti masa pajak, saya juga sudah menyampaika kepada pemilik toko agar terlebih dahulu membayar pajak. Nantinya, dari pihak pabrik rokok yang membayar ke pihak toko, karena kalau menunggu dari pihak pabrik pembayaran akan lama,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang ditemukan belum membayar pajak, pihaknya memberikan batas waktu 1X24 jam untuk segera membayar pajak. Apabila dalam kurung waktu 1X24 jam tidak membayar pajak maka sesuai dengan aturan di Peraturan Daerah (Perda) akan mendapatkan surat peringatan (SP) 1, kalau SP 1 masih juga mengindahkan maka akan mendapatkan SP 2. Jika sampai SP 2 tidak juga mengindahkan maka pemilih spanduk atau reklame akan dipanggil atau dari Satpol PP akan melakukan penindakan.

“Hari ini (kemarin, Red) masih sebatas pembinaan, kami tidak mau juga langsung memberikan tindakan. Jadi saya mengimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujarnya.

Sementara, Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Bulungan, Marulie mengatakan, pada dasarnya Satpol PP selalu siap memberikan pendampingan, apalagi itu untuk kebaikan Kabupaten Bulungan. “Kami siap memberikan tindakan kalau memang masyarakat tidak mau membayar pajak,” singkatnya. (*/jai/fly)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X