Pemprov Minta Duit Rp 526 Juta Lebih Itu Segera Dikembalikan

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:20 WIB

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie meminta komitmen Dewan Pendidikan Kaltara yang berjanji bakal mengembalikan sisa dana hibah Rp 526.400.000 yang telah dipinjam. Sebab, Dewan Pendidikan Kaltara harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Guna mengusut tuntas persoalan tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah, Inspektorat, Asisten I hingga Dinas Pendidikan Kaltara dikerahkan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi. Hal itu berdasarkan pertemuan yang dilakukan Gubernur Kaltara.

“Dewan Pendidikan sudah dirapatkan. Sudah ditugaskan ke Sekda untuk melakukan komunikasi dan tindakan bersama inspektorat dan asisten yang membidangi,” ucap Irianto Lambrie (17/7).

Dijelaskan, tidak menutup kemungkinan dilakukan pergantian pengurus Dewan Pendidikan. Tetapi, pergantian ini tentunya melalui proses seleksi dan mekanisme yang ada. Kemudian, pengembalian sisa dana hibah menjadi catatan penting agar segera dilakukan.

Karena, saat ini atas tindakan dari Dewan Pendidikan persoalan tersebut sudah masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Bulungan. Sejumlah pihak terkait sudah dimintai keterangan. Hal ini merupakan langkah transparansi. “Sudah menyarankan ke Dewan Pendidikan agar segera memenuhi komitmennya mengembalikan dengan batas waktu dan pernyataan di atas meterai. Karena tidak hanya satu orang saja yang terlibat,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekprov Kaltara, H. Suriansyah menyampaikan berdasarkan penjelasan dari Dewan Pendidikan Kaltara, sekretaris dan bendahara bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional. Sebab, Desember 2018 sewa kantor yang ditempati berakhir dan memberikan hak kepada staf yang bekerja. “Kami minta klarifikasi tadi. Penjelasannya, Desember ada kebutuhan operasional mereka dan memberikan hak tenaga staf. Maka digunakan dana itu,” bebernya.

Dijelaskan, berdasarkan Permendagri, Pergub dan naskah perjanjian hibah, organisasi yang menggunakan dana hibah, termasuk Dewan pendidikan, untuk anggaran murni paling lambat laporan pertanggungjawaban dan pengembalian sisa uang harus dipertanggungjawabkan paling lambat 10 Januari. Dan penyampaian pengembalian dan pertanggungjawaban itu dari Sekprov ke instansi sudah dilakukan. Bahkan, dilakukan hingga tiga kali. Hanya saja, menurutnya ada organisasi atau penerima yang sudah memahami dan yang belum memahami aturan tersebut.

“Laporan petanggungjawaban sudah dilakukan. Hanya saja, pengembalian sisa dana hibah yang belum dilakukan karena digunakan. Dan Dewan Pendidikan harus mengembalikan segera karena itu kewajiban mereka. Dan jika itu lambat tentunya mempengaruhi pencairan cana hibah tahun selanjutnya,” jelasnya.

Bahkan hasil pemanggilan yang dilakukan DPRD Kaltara melalui Ketua Komisi IV, Asnawi Arbain, langkah yang dilakukan Dewan Pendidikan Kaltara melanggar aturan. Sehingga, sisa dana hibah yang dipinjam harus dikembalikan paling lambat 30 Juli 2019 mendatang. “Tadi (saat pertemuan) disampaikan ada kesalahan. Dana itu harus dikembalikan sepanjang boleh secara hukum,” kata Asnawi Arbain.

Secara normatif sisa anggaran dana hibah per 31 Desember 2018 harus dikembalikan. Dan dari Dewan Pendidikan juga mengakui itu ada kesalahan.”Kami memaklumi itu lantaran penggunaan anggaran untuk operasional. Diakui Dewan Pendidikan memang kesalahan. Cuma kami memaklumi itu karena talangan anggaran itu. Cari jalan keluarnya atau solusi. Ya bentuknya dikembalikan sepanjang dimungkinkan secara hukum,” pungkasnya. (akz/fly)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X