Meninggal Dunia, CJH Boleh Diganti Keluarga

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:19 WIB

Beberapa ketentuan baru yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) mulai diberlakukan pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Salah satunya mengenai Calon Jemaah Haji (CJH) yang meninggal dunia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kalimantan Utara (Kaltara), Suriansyah menjelaskan, CJH yang meninggal dunia dapat digantikan dengan keluarganya, dalam hal ini keluarga yang dimaksud adalah istri atau suami, anak, serta menantu dari CJH tersebut. “Itu ketika sudah ada SK (surat keputusan) pelunasan sampai masa pemberangkatan, kalau di masa itu dia (CJH, Red) meninggal, maka boleh digantikan,” ujar Suriansyah kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (16/7).

Namun, sebelum waktu yang dimaksud CJH tersebut meninggal dunia, maka tetap tidak boleh. Dicontohkannya, jika pelunasannya diumumkan pada 24 Februari 2019, maka sejak saat itu hingga pemberangkatan CJH dapat digantikan dengan ahli warisnya yang dimaksud.

Bahkan, tahun depan dengan terbitnya Undang-undang (UU) yang baru tentang haji ini, kapanpun CJH itu meninggal dunia, tanpa ada batas waktu itu bisa digantikan oleh ahli warisnya yang sudah ditetapkan.

Adapun ketentuannya untuk mendaftar haji dengan cara mencicil, sebelum dapat menyetorkan Rp 25 juta, itu namanya masih tabungan. Artinya masih belum mendapatkan kursi. Setelah Rp 25 juta itu terpenuhi baru kemudian divalidasi kembali untuk mendapatkan kursi.

“Setelah itu, tinggal nanti berapa biaya untuk berhaji, itu saja yang dtambahkan lagi. Misalnya totalnya Rp 35 juta, berarti tinggal menambah itu saja. Kalau pas dia melunasi baru meninggal, itu boleh digantikan atau dibatalkan,” sebutnya. 

Selain itu, keberangkatan CJH ke Jeddah, untuk kloter pertama yakni kloter 14 dilakukan  pada 3 Agustus 2019 dari embarkasi Balikpapan. Jumlah CJH-nya sebanyak 448 ditambah dua TPHD provinsi sehingga totalnya menjadi 450 jemaah.

Setelah itu baru kemudian disusul dengan pemberangkatan kloter berikutnya pada 5 Agustus 2019, dengan jumlah 326 jemaah yang di dalamnya sudah termasuk satu TPHD dari Nunukan. 

Sementara untuk mendaftar haji, syaratnya tetap berdasarkan KTP-nya. Jika KTP-nya Kaltara, maka dia harus mendaftar di Kaltara begitu juga dengan daerah yang lainnya. Yang boleh itu jika mengusulkan mutasi untuk keberangkatan ke tempat lain. “Misalnya dia mendaftar di Jawa, begitu dia lunas baru dia mau berangkat dari Bulungan, itu bisa mutasi. Tapi, dia hanya masuk data mutasi, artinya tidak mengurangi kuota yang ada di kita,” pungkasnya. (iwk/fly)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X