Nyaris Lolos di Jalur Legal

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:15 WIB

NUNUKAN - Imigrasi Kelas II Nunukan terpaksa membatalkan rencana keberangkatakan 10 orang diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak berdokumen, yang akan melakukan perjalanan ke Malaysia sekira pukul 09.00 Wita, Selasa (16/7).

Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan lantaran petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka Imigrasi Kelas II Nunukan menemukan adanya indikasi sejumlah TKI tersebut adalah calon TKI Non Prosedural.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas II Nunukan Bimo mengatakan, dugaan adanya indikasi benar adanya TKI tersebur non prosedural atas ketidaklengkapannya dokumen keabsahan sebagai calon TKI legal. "Ya, atas indikasi tersebut, kami wajib melakukan penundaan," ungkap Bimo.

Penundaan itu juga dipertegas atas dasar Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI-NP dimana dalam surat tersebut tercantum poin yakni, apabila berdasarkan pemeriksaan diduga kuat terjadinya TKI Non Prosedural agar tidak ragu melakukan penundaan. 

Dilanjutkan Bimo, pejabat Imigrasi dibantu Petugas Imigrasi di (TPI) Tunon Taka juga melakukan pemeriksaan  lebih lanjut. Hasil pemeriksaan memang ditemukan surat yang dikeluarkan Pejabat Imigrasi Lahad Datu malaysia dengan isi Permohonan Paslawatan (kerja sementara, Red) untuk 1 orang pekerja asal Indonesia atas nama Rahmat Al Farizi.

Hal ini yang menguatkan indikasi petugas bahwa mereka akan menjadi subjek TKI non prosedural. Beberapa di antaranya juga mengaku baru pertama kali ke Nunukan bahkan tidak membawa biaya hidup yang cukup. 

"Untuk itu, pejabat Imigrasi memutuskan untuk melakukan penundaan keberangkatan tersebut demi menjaga tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan apabila mereka memaksakan diri menjadi TKI non prosedural di Sabah Malaysia," beber Bimo.

Selanjutnya, 10 orang diduga TKI non prosedural tersebut diarahkan agar melengkapi diri dahulu dengan surat-surat izin dan rekomendasi yang resmi dari instansi-instansi terkait apabila hendak menjadi TKI legal di Malaysia.

10 orang tersebut berasal dari Bau Bau dan Kendari Sulawesi Tenggara. Mereka nyaris saja menaiki kapal Ferry Labuan Express dengan tujuan Tawau, Sabah Malaysia. Ke-10 orang tersebut terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dengan usia antara 18-44 tahun. (raw/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X