Kurir Sabu Tujuan Palu Dibekuk

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:14 WIB

NUNUKAN – Seorang terduga kurir narkotika golongan satu jenis sabu-sabu diamankan saat sedang berada di salah satu penginapan di Jalan TVRI, Nunukan Timur. Kurir sabu itub rencananya akan membawa barang haram tersebut ke Palu Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kurir berinisial DC tersebut diamankan sejak Kamis (11/7) lalu dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram (kg). Dikarenakan barang tersebut akan dibawa ke Palu Sulteng, DC pun digunakan sebagai umpan pengungkapan kasus tersebut sampai ke pemesannya selaku bandar besar di Palu Sulteng.

Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan, DC diamankan atas informasi masyarakat yang mengetahui keberadaanya dan dicurigai DC memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Informasi itu, langsung ditindak lanjut personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan.

“Ya, jadi personel Satreskoba langsung mendatangi lokasi tempat menginapnya yang bersangkutan. Setelah melihat ciri-ciri orang yang dimaksud si DC itu, personel langsung menangkapnya,” ungkap Karyadi.

Setelah ditangkap personel langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang juga pada diri yang bersangkutan. Hasil penggeledahan pun ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik besar transparan diduga berisikan sabu-sabu dengan total berat 1 kg.

Pasca mengamankan DC dan barang bukti, dilakukan interogasi terharap DC. Terungkap bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Palu, Sulteng dengan tujuan ke seorang berinisial UL. Informasi itu pun dilanjutkan dengan pengembangan kasus hingga ke Palu dengan cara Control Delivery dan berkoordinasi dengan Polda Palu.

“Saat pengembangan diamankan lagi sejumlah tersangka lainnya ada 9 orang juga dengan barang bukti baru sabu seberat 100 gram,” tambah Karyadi.

Namun, personel kehilangan jejak UL diduga informasi penangkapan DC bocor hingga ke Palu, Sulsel. UL diduga selaku pemesan sekaligus bandar di Palu. Akhirnya ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Palu. 9 orang yang ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 100 gram juga dilimpahkan ke Polda Palu. “Untuk DC dan barang bukti 1 kg, kembali di bawa ke Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Karyadi. (raw/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X