Tangkapan Barang Bekas Dilimpahkan ke Bea Cukai

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:13 WIB

NUNUKAN – Barang bekas yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia diangkut menggunakan truk yang isinya ada karpet serta pakaian, dengan total barang 19 karung, secara muatan diperkirakan 16 ton. Telah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan, Sigit mengatakan, bahwa telah diserahkan barang tangkapan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Rider 600 Modang. Namun masih perlu ada perkembangan lebih lanjut.

“Saya langsung ke TKP melihat langsung tangkapan barang tersebut,” kata Sigit.

Menurutnya, untuk ditangani sepenuhnya Bea Cukai Nunukan, harus diserahkan seluruh mulai dari dua sopir truk dan barang bukti. Karena satu kesatuan. Bukan hanya barang bukti yang diserahkan ke Bea Cukai Nunukan.

Lanjut dia, untuk dua orang sopir dilakukan penahahan di Polsek Sebuku. Untuk dapat dilakukan penyidikan, harus diserahkan semua, agar dapat diketahui siapa pemilik dari barang bekas tersebut yang diselundupkan dari Malaysia.

“Masih menunggu dari pihak kepolisian dan segera berkoordinasi. Terkait dua sopir yang telah ditahan di Polsek Sebuku,” ujarnya.

Bea Cukai Nunukan dapat melakukan penindakan jika semua diserahkan. Agar lebih mudah dilakukan perkembangan kasus. Karena hingga saat ini belum dilakukan penyidikan terhadap dua sopir yang mengangkut barang tersebut.

Dia menambahkan, dua orang yang diamankan harus dapat bekerja sama untuk mengungkap siapa pemilik dari barang bekas yang ingin diselundupkan ke Indonesia. Karena melalui jalur ilegal hingga bisa tembus ke Sebuku.

“Untuk perkembangan lebih lanjut akan segera saya sampaikan lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Komandan Satgas Pamtas Yonif Rider 600 Modang, Mayor Inf Ronald Wahyudi menyampaikan, barang bekas tersebut telah diamankan untuk sementara waktu, karena sopir truk yang mengangkut barang tersebut tidak dapat melihatkan dokumen dari barang yang diangkut.

“Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, terkait penahahan yang dilakukan,” kata Ronald Wahyudi.

Selanjutnya barang bekas tersebut diserahkan ke Bea Cukai Nunukan untuk diproses. Barang yang ada dalam truk pakaian bekas serta ada karpet. Jika ditotal ada 19 karung, secara muatan diperkirakan 16 ton.

Sementara untuk pemilik barang tersebut, hingga saat ini masih didalami. Karena informasi dari supir tidak menyebutkan siapa pemilik barang tersebut, karena hanya bertugas membawa barang tersebut dari Malaysia. (nal/udn)

 

 

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X