Kades Terduga Pemilik Ijazah Palsu Digugurkan

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:12 WIB

NUNUKAN - Seorang calon Kepala Desa (Kades) asal Sebatik berinisial SG, yang sebelumnya diduga memiliki ijazah palsu akhirnya didiskualifikasi pihak Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Digugurkannya calon kades berinisial SG tersebut lantaran sudah adanya surat verifikasi dari Dinas Pendidikan Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait keabsahan ijazah SG.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jumianto membenarkan diskualifikasi yang dilakukan pansel pilkades terhadap SG. Itu menjadi wewenang pansel ambil tindakan jika memang benar terbukti dugaan ijazah SG tidak dijamin keabsahannya.

“Ya, kan sebelumnya mereka yang menyurati ke Bone, dan pihak dari Bone juga sudah mengevaluasi secara kroscek dan jawaban itu sudah ada pada mereka (pansel, Red), makanya mereka ambil tindakan, itu kewenangan mereka,” ungkap Jumianto ketika dikonfirmasi permasalahan tersebut, Selasa (17/7).

Sementara itu, terkait tahapan pilkades yang berjalan, saat ini sudah dalam masa kampanye sejumlah calon kades yang akan dipilih pada 23 Juli mendatang. Jumlah calon kades lebih dari puluhan untuk pemilihan 9 kepala desa.

“1 desa calon kadesnya ada yang 5, ada juga yang 4. Untuk kerta suara nantinya tetap ada lima gambar dan tetap ada gampar yang bersangkutan (SG, Red). meski nanti yang bersangkutan punya suara atau bahkan jumlah suranya terbanyak, tetap urutan kedua yang akan naik,” beber Jumianto.

Terpisah, Panitia Pilkades Desa Aji Kuning Sebatik Tengah Awank Ishak yang juga dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut juga membenarkannya. Awank mengatakan, calon kades berinisial SG tersebut didiskualifikasi atas surat verifikasi dari Dinas Pendidikan Bone Sulsel.

Ijazah paket B atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) SG, tidak terdaftar di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Bone Sulsel. “Kemarin yang diverifikasi ijazah SD dengan SMP-nya. Paket A-nya benar sah, tapi paket B-nya tidak dijamin keabsahannya. Untuk itulah kami lakukan diskualifikasi,” kata Awank menjelaskan isi surat Dinas Pendidikan Bone Sulsel.

Sementara bentuk sosialisai pansel ke masyarakat terkait hal tersebut, pihaknya baru melakukan pencoretan pada spanduk calon kades pilkades untuk 23 Juli mendatang. (raw/udn)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X