JPU: Terdakwa Bantah Keterangan Saksi BNNK

- Kamis, 18 Juli 2019 | 10:08 WIB

TARAKAN – Sidang perkara narkotika atas terdakwa kasus sabu yang diketahui mengalami gangguan penglihatan yaitu Hadawiah alias Wiwi, kembali berlangsung pada Selasa (16/7) lalu.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan berlangsung dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, JPU menghadirkan saksi penangkap yaitu penyidik dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan.

JPU Hafidz Listyo saat dikonfirmasi kemarin (17/6) mengungkapkan, dalam keterangan saksi bahwa Yuli yang merupakan terdakwa dalam perkara yang sama, mendapatkan sabu dari Wiwi. Kemudian di dalam daftar panggilan HP Wiwi, disebut saksi ada panggilan dengan nomor yang diketahui merupakan orang yang memberi sabu kepada Wiwi. “Orang yang punya sabu itu masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian saat Wiwi ditangkap dia mengakui sabu tersebut miliknya,” ungkapnya.

Namun saat dalam persidangan, Wiwi sempat membantah keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari BNNK yang menyatakan terdakwa sempat mengakui sabu tersebut miliknya. Diketahui pengakuan Wiwi tersebut sempat dimasukkan penyidik di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Saksi juga menyebutkan bahwa si Wiwi ini adalah perantara. Jadi si Yuli yang pakai sabunya dan Wiwi yang membelinya,” tuturnya.

Dari BAP yang dilakukan penyidik, didapati Wiwi sudah membeli sabu tersebut sebanyak tiga kali dengan harga sekali beli Rp 300 ribu. Setelah membelinya, sabu itu diserahkan kepada Yuli. “Saat ditangkap terdakwa mengakui sabu di Yuli itu dari terdakwa, namun saat persidangan menyangkal,” ungkapnya.

Dilanjutkan Hafidz, melalui keterangan saksi, terdakwa sempat mengakui bahwa ia tidak mengenal Yuli. Untuk itu, pada sidang berikutnya terdakwa Yuli akan dihadirkan pada persidangan untuk menjadi saksi atas perkara Wiwi. “Yuli ini terdakwa yang sama dalam perkara ini, cuma beda berkas. Saksi dari ketua RT juga akan kami hadirkan pekan depan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wiwi menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu yang diungkap BNNK Tarakan, 2 Mei lalu. Penangkapan Wiwi MR ini setelah petugas BNNK menangkap Yuli dengan barang bukti alat hisap sabu atau bong dan 0,42 gram sabu. (zar/ash)

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X