Kayunya Diamankan, Warga Protes, KLHK Jangan Tebang Pilih!

- Rabu, 17 Juli 2019 | 09:27 WIB

NUNUKAN – Puluhan warga mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan Dinas Kehutanan Kaltara, di Jalan Sutanto, Nunukan Tengah, Senin (15/7). Itu merupakan aksi kedua kalinya warga memprotes penangkapan yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan terhadap pengusaha kayu di Nunukan.

Perwakilan warga, Muhammad mengatakan, bahwa warga meminta keadilan. Penangkapan itu cenderung hanya bagi segelintir orang. Untuk itu, perlu diperjelas penangkapan yang dilakukan. “Hanya tiga orang yang diamankan, padahal pengusaha kayu di Nunukan ini bukan hanya tiga orang saja,” kata Muhammad.

Dia menjelaskan, kayu yang disita telah beredar ribuan kubik, padahal di gudang hanya sekira 40 kubik. Penjualan kayu itu juga memiliki izin dan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Gudang penjualan pun merupakan bentukan koperasi, kata perwakilan warga.

Ia merasa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, apalagi menyangkut penahanan tiga orang. Hingga saat ini surat penahanan tidak pernah ditunjukkan petugas. Penangkapan yang dilakukan, hanya seperti penggerebekan.

“Saya juga meminta seluruh pengusaha kayu diamankan, jika tidak memiliki izin. Jika izinnya ada, silakan lanjutkan usahanya,” ujarnya.

Dia meminta, jika tiga orang itu ditahan dan terbukti bersalah sesuai dengan aturan yang berlaku, harus dilakukan penahanan di Kabupaten Nunukan, bukan dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Objek permasalahan pun ada di Nunukan, bukan di Samarinda.

Para warga yang datang ke Kantor UPT KPH Nunukan, meminta keadilan kepada seluruh penjual kayu harus memiliki izin usaha. Selain itu persoalan kemanusiaan, kepada tiga orang yang diamankan dikembalikan ke Nunukan untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Sementara, Kepala UPT KPH Nunukan Bastiang mengatakan, Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yang melakukan penangkapan pada Rabu (10/7) lalu, sempat mendatangi Kantor UPT KPH Nunukan meminta pendampingan. Namun tidak direspons, karena tidak memiliki dasar yang kuat. Sehingga surat pendampingan tersebut keluar langsung dari Samarinda, Kaltim. “Kayunya sudah diamankan dari TKP di Sei Bilal ke Jalan Persemaian,” kata Bastiang.

Menurutnya, tiga orang tersebut saat ini diamankan di Polresta Samarinda. Penangkapan yang dilakukan karena perintah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas laporan dari masyarakat. UPT KPH Nunukan pun tidak dilibatkan dalam penangkapan ini.

“Tim yang turun ke Nunukan bergerak cepat langsung mengamankan tersangka,” ujarnya.

Dia menambahkan, usaha ketiga warga yang telah ditahan memiliki izin dari Pemkab Nunukan dan telah dikeluarkan rekomendasi dari UPT KPH Nunukan. Bahan baku kayu tersebut dari pengelola kayu sendiri yang ada di Nunukan. “Tempat penampungannya tidak ilegal, kemungkinan ada hal lain yang menyebabkan harus diamankan,” tambahnya.

Seperti diberitakan Radar Tarakan sebelumnya, sebanyak 2.089 lembar kayu ilegal di Nunukan disita Rabu lalu. Penyitaan itu dilakukan tim gabungan KLHK bersama Polda Kaltara. Selain kayu olahan, dua unit circle saw turut disita.

“Polda Kaltara hanya mem-back up. Koordinasi pengawasan penyidikan, sehingga penyidikannya dilakukan di bawah Balai Gakkum Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando, Minggu (14/7) malam.

Tiga tersangka yang diamankan penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda masing-masing N (51) asal Nunukan, dan RH (56) asal Nunukan dan Y (57) asal Balikpapan. Kasus ini terungkap awalnya dari laporan warga. Kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum Kalimantan dengan menurunkan tim untuk mengecek laporan tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan mengatakan kayu olahan sitaan selanjutnya dititipkan ke KPH Nunukan Dinas Kehutanan Kaltara. “Sabtu (6/7), Balai Gakkum LHK Kalimantan menurunkan tim puldasi untuk memverifikasi laporan tersebut di lapangan. Kemudian, Rabu (10/7) pukul 09.30 WITA, tim melakukan penindakan,” ujar Subhan dalam rilisnya ke prokal.co (Kaltim Post Group).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X