Melanggar Perda, Satpol PP Warning PKL

- Rabu, 17 Juli 2019 | 09:13 WIB

TANJUNG SELOR – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan di atas trotoar diberikan warning (peringatan) keras oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan, Selasa (16/7) pagi.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Bulungan, Marulie menjelaskan, untuk tahap awal PKL hanya diberikan peringatan keras saja. Sebelumnya, Satpol PP juga telah bersurat kepada PKL agar tidak lagi berjualan di atas trotoar.

“Kita sudah bersurat tapi masih saja ada pedagang yang berjualan di atas trotoar. Hari ini (kemarin, Red.) sudah teguran keras, kalau masih juga berjualan di atas trotoar jangan salahkan kami kalau kami sikat,” ungkap Marulie kepada Radar Kaltara, kemarin.

Dijelaskan, secara umum trotoar diperuntukkan pejalan kaki bukan untuk pedagang. Sesuai aturan, para PKL juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan. Khususnya pada pasal 8 secara jelas menyatakan bahwa para PKL, lapakan, asongan, pedagang musiman, gerobak dorong dan lain sejenisnya, dilarang menggelar dagangannya di tempat umum, di emper bangunan, gang, pintu bangunan, di tepi jalan, di atas trotoar atau tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan kecuali di tempat-tempat tertentu yang ditunjuk/ditetapkan oleh Bupati atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.

“Pada pasal 18 juga menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 2,3,4,5,6,7,8,9,10, dan pasal 11 pada perda tersebut dapat dipidana kurungan paling singkat 60 hari, paling lama 90  hari atau dengan denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 5 juta,” jelasnya.

Selain PKL yang berjualan di atas trotoar, pedagang bensin botolan (bentol) pun tak luput diberikan warning.

“Bentol ini tinggal menunggu waktu saja, kalau masih berjualan berarti sudah siap kita tertibkan,” bebernya.

Termasuk juga dermaga ilegal yang dibangun di sepanjang bantaran Sungai Kayan, Tanjung Selor, karena sejauh ini banyak ditemukan dermaga ilegal yang dibangun masyarakat.

“Kami masih berikan peringatan, kalau tidak dibongkar sendiri maka petugas yang akan melakukan pembongkaran paksa,” bebernya. Sementara, Bupati Bulungan, H. Sudjati saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai aturan PKL ini memang sudah jelas melanggar aturan perda, karena PLK dilarang keras berjualan di atas trotoar.

 

“Malu juga kita kalau tamu datang melihat banyak pedagang berjualan di atas trotoar,” ujarnya.

Apalagi Kapolri, Jenderal Tito Karnavian akan berkunjung ke Bumi Tenguyun, kalau PKL tidak tertib tentu hal itu akan menjadi pertanyaan besar.

“Kalau tidak kita tertibkan nanti dipikir kita lagi yang membiarkan PKL berjualan di atas trotoar dan tidak menegakkan Perda. Jadi saya minta kepada pedagang agar mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya. (*/jai/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X