Tunggu Pembeli di Kompleks THM, HY Diciduk

- Selasa, 16 Juli 2019 | 08:54 WIB

TARAKAN – Aksi yang dilakukan seorang kurir sabu ini cukup nekat. Bermaksud untuk mengelabui petugas, kurir yang berinisial HY (21) itu nekat ingin bertransaksi di tengah keramaian salah satgu pusat perbelanjaan di Tarakan, THM. Meski demikian petugas yang sudah mengincar HY, berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti.

Kapolres Tarakan AKBP Yuhdhistira Midyahwan, melalui KBO Satreskoba Polres Tarakan Ipda Raja Taufik mengungkapkan, HY diamankan di kompleks perbelanjaan THM pada Jumat (12/7) lalu sekitar pukul 22.00 Wita. “Saat itu pelaku duduk di depan toko dan masih ramai memang situasi di sana. Ada indikasi pelaku memang ingin bertransaksi,” ungkapnya.

HY memang masuk dalam Target Operasi (TO) oleh anggota Satreskoba setelah dilaporkan beberapa kali oleh warga, terkait sering bertransaksi narkotika. Ketika didatangi petugas saat itu, gerak-gerik HY terlihat sangat mencurigakan dan terlihat sedang menunggu seseorang. “Kami tangkap dan kami periksa, ternyata di kantong sebelah kanan celananya ada dua bungkus sabu. Sabu itu disimpan di dalam plastik hitam,” tuturnya.

Usai diamankan, HY langsung dibawa ke Mapolres Tarakan. Saat dilakukan pemeriksaan, HY  mengakui sudah berjualan sabu sebanyak dua hingga tiga kali. Rencananya, sabu seberat 6,3 gram tersebut akan dijemput oleh seseorang di THM. “Ia mengakui beli sabu itu seharga 5 jutaan (rupiah) dan sekitar segitu juga akan dijual. Dia ambil komisi dari yang jual,” jelas Raja.

Namun ia mengaku hanya sebagai kurir saja. “Dia memang saat itu janjian di THM. Tapi sebelumnya dia janjian memang di mana saja tanpa pilih tempat,” tuturnya.

Saat ditanya mengapa ingin bertransaksi di kompleks THM dengan situasi ramai, pelaku kepada petugas mengakui ia hanya ingin mengelabui petugas. Namun aksi yang dilakukan oleh HY gagal, ternyata gerak-gerik mencurigakannya membuat petugas berhasil mengamankannya. “Barang bukti lain yaitu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Pelaku akan kami kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 KUHP,” jelas Raja. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X