Penetapan Hasil Pemilu Tunggu Perkara di MK Rampung

- Senin, 15 Juli 2019 | 10:22 WIB

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan alokasi kursi dan calon terpilih calon legislatif (caleg) hasil pemilu 2019.

Dikarenakan, saat ini MK sedang menangani perkara pemilu dari Partai Berkarya yang menggugat sejumlah provinsi tingkat pusat tak terkecuali Provinsi Kaltara.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menyampaikan, dua komisioner dari KPU Kaltara menghadiri sidang di MK. Saat sidang, pemohon dalam hal ini sebagai penggugat yakni Partai Berkarya tidak hadir. Dan Provinsi Kaltara bersamaan dengan Provinsi Jambi dari kasus partai yang sama, yakni Partai Berkarya.

Saat menjelang akhir proses sidang, pihak kuasa hukum KPU menanyakan ke hakim terkait tindak lanjut atas tidak hadirnya pihak pemohon. Dan jawaban hakim memberikan KPU sebagai termohon untuk memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya.

“Dan kita menunggu apakah sidang nantinya apakah dalam proses hakim mengambil keputusan dengan tidak hadirnya pihak pemohon saat sidang awal. Yang jelas KPU sudah menyiapkan jawaban,” ucap Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, Minggu (14/7).

Berdasarkan perkara nomor 216-07-24/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. KPU Kaltara tidak bisa melakukan penetapan terhadap caleg terpilih. Sebab, hasil penanganan perkara pemilu di MK belum selesai. “Dan Proses sidang di MK sudah berjalan untuk daerah yang bersengketa. Tidak akan bisa melakukan penetapan karena menunggu arahan dari KPU RI,” jelasnya.

Dijelaskan, untuk Kaltara sendiri sesuai jadwal sidang di MK berlangsung Jumat (12/7). Di mana, melalui gugatan Partai Berkarya terkait hasil pemilu 2019 tingkat pusat. Sementara, untuk gugatan dari Kaltara hingga saat ini KPU Kaltara belum mendapatkan informasi hasil pemilu 2019 di Kaltara, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota masuk ke MK.

“Yang ada hanya di pusat, yakni Partai Berkarya. Untuk Kaltara sendiri sampai saat ini belum ada,” jelasnya.

Jika proses sidang yang diajukan ke MK rampung dan sudah ada putusan dari MK. Maka, KPU RI bakal menyerahkan surat edaran ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan rapat pleno penetapan alokasi kursi dan calon terpilih.

Sementara, terkait pelantikan terhadap caleg terpilih bakal ditangani pemerintah. Sebab, untuk pelantikan merupakan kewenangan pemerintah dikarenakan pelantikan tidak masuk dalam tahapan pemilu. Namun, pelantikan tentunya berdasarkan keputusan KPU RI terkait penetapan caleg terpilih. “Kita masih menunggu arahan dari KPU RI selanjutnya,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X