Temuan Dugaan Ijazah Palsu Masih Diinvestigasi

- Senin, 15 Juli 2019 | 10:21 WIB

TANJUNG SELOR – Proses pemilihan legislatif (pileg) 2019 tinggal selangkah lagi tuntas. Namun, ada satu calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) dibuat was-was. Bagaimana tidak, caleg tersebut sedang diselidiki Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) karena adanya temuan dugaan menggunakan ijazah palsu.

Komisioner Bidang Divisi Penindakan dan Pengawasan Bawaslu Kaltara, Suriyani menyampaikan, terkait laporan yang diterima Bawaslu KTT sudah diteruskan ke Bawaslu Kaltara. Sehingga, berdasarkan prosedur Bawaslu Kaltara, aduan tersebut dianggap sebagai informasi awal.

Dari informasi tersebut kemudian dijadikan sebagai temuan. Dan sebelum dilanjutkan temuan tersebut harus dikaji melalui investigasi yang dilakukan Bawaslu Kaltara. “Walaupun sebenarnya Bawaslu KTT sudah melakukan itu. Karena, adanya temuan ini dianggap sebagai informasi awal maka kami akan investigasi ulang,” ucap Suriyani kepada Radar Kaltara, Minggu (14/7).

Dijelaskan, saat ini Bawaslu Kaltara sedang melakukan proses investigasi di Dinas Pendidikan, Kota Tarakan terkait penggunaan ijazah palsu Paket C. Tentunya, jika nantinya hasil investigasi menemukan bukti-bukti kuat, maka dilaksanakan pleno dan diregistrasi menjadi temuan.

Proses dilaksanakannya pleno jika bukti kuat sudah dimiliki Bawaslu Kaltara berdasarkan hasil investigasi. Bahkan, jika alat bukti dapat dipenuhi segera, maka pleno dapat dilakukan.

“Kami tidak boleh gegabah terhadap hasil investigasi, karena mengumpulkan alat bukti. Jadi masih proses. Jadi pada dasarnya kami tergantung alat bukti yang mau dipenuhi, semakin cepat ditemukan maka semakin cepat diregistrasi,” bebernya.

Jika proses itu telah dilalui selanjutnya, pembahasan temuan penggunaan ijazah palsu dilanjutkan ke tingkat Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Terkait penggunaan ijazah palsu, tindakan pasti dilakukan Bawaslu Kaltara tidak hanya pada dokumen seperti ijazah SMA, S1 saja. Bahkan, jika surat kesehatan saja yang dimiliki jika diperoleh dengan cara tidak legal pasti diproses.

Untuk itu, walaupun proses pileg 2019 tinggal beberapa tahapan lagi jika ada masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran pemilu disertai dengan bukti pastinya diproses. “Jika mengetahui dan ada bukti pasti diproses,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu KTT Chaeril menceritakan, laporan yang masuk ke Bawaslu KTT terkait adanya penggunaan ijazah palsu dilakukan caleg sejak Mei lalu. Hanya saja, surat masuk bentuk biasa yang disertai alat bukti seperti ijazah, perbandingan dengan alat bukti lain dan sejumlah saksinya.

Bawaslu KTT tidak dapat langsung melakukan proses. Sebab, penanganan laporan harus tertulis kemudian melalui pengkajian dan sudah teregister. Dari situ, laporan resmi datang dari warga Bulungan. Namun, pelapor mengetahui hal tersebut sejak Rabu (8/5) lalu. Tetapi secara resmi dilaporkan ke Bawaslu KTT, Selasa (21/5).

Berdasarkan Peraturan Bawaslu dengan ketentuan UU pasal 54 ayat enam laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat empat bahwa paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.

Langkah yang dilakukan Bawaslu KTT berkonsultasi ke Bawaslu Kaltara. Dan memutuskan proses selanjutnya ditangani Bawaslu Kaltara. “Pelapor melebihi tenggang waktu yang ditentukan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal. Dan hasil kajian memang tidak dapat meregistrasi laporan tersebut. Sebab, tidak memenuhi syarat formil. Karena melebihi batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X