90 Persen Premium Milik Pengetap

- Jumat, 12 Juli 2019 | 11:20 WIB

TANJUNG SELOR - Setelah Kota Tarakan, kini PT Pertamina juga berencana mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium untuk dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulungan.

Sales Executive Retail Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Reza Ramadhan mengatakan, saat ini rencana pengurangan itu sedang dilakukan pembahasan di internal. Jika sudah tidak ada masalah, baru dilakukan pengurangan.

“Yang pasti saat ini kita fokus memenuhi kebutuhan dua SPBU dahulu,” ungkap Andi kepada Radar Kaltara kemarin.

Bila melihat langkah yang sudah dilakukan di Tarakan, antrean di SPBU hampir sudah tidak terjadi lagi. Diharapkan di Bulungan juga seperti itu. Perlu diketahui, premium sebenarnya tidak hilang, karena masyarakat masih bisa mendapatkan BBM jenis premium di agen premium dan minyak solar (APMS).

“Kita lakukan pengurangan itu untuk mengurangi aktivitas pengetap yang kerap terjadi di SPBU,” bebernya.

Bahkan menurut Andi, hampir 90 persen BBM jenis premium di Bulungan itu hanya dinikmati oleh pengetap. Untuk itulah langkah pengurangan dilakukan. “Saya sangat mengapresiasi langkah pengawasan yang selama ini telah dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan, tapi alangkah baiknya kalau pertamina bertindak Satpol PP juga bertindak, jadi permasalahan pengetap ini dapat dikurangi,” bebernya.

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Bulungan Murtina menambahkan, belum lama ini Disperindagkop telah mengajukan usulan pemberlakuan BBM satu harga kepada Pertamina untuk enam kecamatan yang ada di Bulungan.

“Usulan sudah kita sampaikan pada 12 Juni lalu, tapi apakah disetujui atau tidak kita belum tahu, karena saat ini kami hanya bisa menunggu saja,” ujarnya.

Adapun enam kecamatan yang diusulkan. Yakni, Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas Barat, Peso, Peso Hilir, Sekatak dan Tanjung Palas Utara. “Enam kecamatan ini akan terus kita upayakan BBM satu harga,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Bulungan, Marulie mengatakan, surat teguran dan sosialisasi kepada pengetap sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan, tapi hal itu tidak membuat aktivitas pengetap berhenti. “Sekarang ini pengetap tidak berkurang justru semakin bertambah,” ungkap Marulie.

Itulah sebabnya Satpol PP bersama pihak terkait lainnya akan melakukan razia besar-besaran. Tidak hanya pengetap di SPBU saja yang akan dibersihkan, pedagang  bensin botolan (bentol) juga akan di sapu bersih. “Kami juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan tim terkait razia itu,” ujarnya.

Dari hasil rapat itu, penertiban akan berubah menjadi penegakan hukum. Sehingga nantinya bukan lagi dalam bentuk penertiban tapi sudah dalam bentuk penegakan hukum. “Dalam razia itu nanti akan ada tersangka. Kami akan musnahkan semua penjahat bahan bakar minyak (BBM) itu,” tegasnya.

Kepada pedagang bentol yang belum memiliki izin, pihaknya memberikan batas waktu hingga sepekan untuk mengurus perizinan. Jika tidak ada izin, tegasnya, jangan salahkan tim untuk melakukan penegakan hukum. “Surat peringatan kan sudah diberikan, jadi jangan salahkan tim kalau melakukan penertiban,” bebernya.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sudah jelas menegaskan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain itu dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2013 tentang Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Premium dan Solar Bersubsidi di Tingkat Kios di Kabupaten Bulungan, dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 25 tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan di Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan juga sudah jelas diatur.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X