Tabung Gas Asal Malaysia "Menghilang" dari Pasaran

- Kamis, 11 Juli 2019 | 09:44 WIB

NUNUKAN – Tabung gas dari Tawau, Malaysia mulai perlahan lenyap dan sulit didapatkan masyarakat di perbatasan setelah adanya pembatasan belanja barang dari luar negeri maksimal RM 600 per orang dan dilakukan sebulan sekali.

Seperti yang diungkapkan salah seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Nunukan Timur, Sumarni, pembatasan barang dari Malaysia masuk ke Indonesia seperti Nunukan dan Sebatik dinilainya merupakan tindakan yang kurang tepat. “Sekarang maukah pemerintah bertanggung jawab atas kelangkaan tabung gas,” kata Sumarni.

Selama ini masyarakat di perbatasan sangat bergantung dengan kebutuhan pokok dari Malaysia. Contoh tabung gas sejak dibatasi masyarakat berbelanja di luar negeri, mulai terlihat dampak di lapangan.

Menurutnya, pemerintah harus lebih aktif melihat kondisi di lapangan. Bukan hanya sibuk melakukan pertemuan. Solusi cepat dibutuhkan di tengah kondisi seperti saat ini. Tabung gas dari Malaysia kehabisan stok, LPG 3 kg hanya untuk orang miskin.

“Ada tabung gas Indonesia, tapi tidak mampu menutupi kebutuhan masyarakat di perbatasan. Terbukti saat ini semua sibuk mencari tabung gas,” bebernya.

Langkah yang dilakukan saat ini, mulai terlihat dampak di masyarakat. Karena kesulitan mendapatkan kebutuhan yang diinginkan. Lanjut dia, jika dalam waktu dekat ini tidak mampu menghadirkan solusi, pasti banyak yang menjerit. “LPG 3 kg dari dulu bermasalah, tidak sesuai dengan penyaluran. Seperti di Nunukan belum siap meninggalkan kebutuhan pokok dari Tawau, Malaysia,” tambahnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan (Disdag) Nunukan, Andi Joni mengatakan, bahwa pemerintah memang tidak bertanggung jawab terhadap barang dari Tawau, Malaysia. Karena tidak memiliki kewenangan. “Untuk kebutuhan dalam negeri, masih bisa ditangani pemerintah. Tapi urusan luar negeri, harus mengikuti aturan,” kata Andi Joni.

Ia menyampaikan, dengan kondisi saat ini, tentu dapat menguntungkan produk lokal untuk laris di pasaran. Karena selama ini tetap dipantau seluruh gudang yang ada agar ketersedian barang dalam negeri tetap tersedia dan tidak terjadi kelangkaan. “Harus dimanfaatkan kondisi sekarang, mendorong masyarakat di perbatasan menggunakan produk dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Nunukan, Solafudin mengatakan, hingga saat ini perdagangan lintas batas tidak pernah dilarang. Namun setelah ada aturan baru muncul, maka ada perubahan. Pihaknya tidak melarang membawa produk masuk dari luar negeri seperti dari Tawau, Malaysia. Namun hanya sebatas RM 600 per orang dan per bulan. Jika lebih tidak lagi dikenakan cukai terhadap barang tersebut.

“Dulu jika belanja lebih RM 600, dapat dikenakan bea, sekarang tidak bisa lagi seperti itu. Jika lebih, barang tersebut dikembalikan atau dapat dikenakan pidana,” kata Solafudin.

Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan aturan baru ini, sebelumnya telah disampaikan ke beberapa pengusaha lintas batas. Tentu untuk menjalankan ini, harus sosialisasi terlebih dahulu serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.

Sebelumnya jika membeli barang dari Tawau, Malaysia melebihi RM 600, pedagang harus membayar cukai kelebihan dari barang tersebut. Dilakukan langsung oleh pedagang melalui sistem yang telah disediakan.  “Pembayaran memang langsung ke kas negara, bukan bayar tunai kepada Kantor Bea Cukai Nunukan. Karena langsung ke bank,” ujarnya.

Untuk menerapkan PP nomor 34 tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, harus dilakukan bersama semua instansi yang bersangkutan bukan hanya Bea Cukai sendiri. Termasuk pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan, jika pengusaha ingin melakukan impor resmi barang dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Namun di Nunukan masih terkendala dengan pemasukan barang tertentu, khusus sembako. “Yang telah ditunjuk hanya Tarakan, jika ingin melakukan impor barang dapat dilayani di Tarakan,” tuturnya.

Pemerintah daerah juga telah meminta ke Kementerian Perdagangan untuk menunjuk Nunukan dapat dijadikan pemasukan barang tertentu seperti sembako. Namun terkendala dari pemerintah pusat hingga saat ini.

Pengusaha hanya ada satu pilihan yakni PIB, namun Nunukan harus ditunjuk sebagai pelabuhan internasional terlebih dahulu. Kecuali ingin menyesuaikan PP tersebut masih sulit, karena Nunukan berbeda dengan yang lain. “Acuan peraturan tersebut banyak mengacu pada darat, sedangkan di Nunukan ini perbatasan laut,” pungkasnya. (nal/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X