Langgar Deadline, PKL Ditertibkan

- Kamis, 11 Juli 2019 | 09:36 WIB

TANJUNG SELOR — Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Lapangan Agatis, Tanjung Selor ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan, Rabu (10/7) pagi.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Bulungan, Marulie mengatakan, sebelumnya Satpol PP talah bersurat dan memberikan deadline (batas waktu) kepada PKL agar membongkar kios pada tanggal 7 Juli 2019.

“Tapi sampai saat ini, tidak ada satupun pedagang yang membokar. jadi jangan salahkan kami kalau kami tertibkan,” ungkap Marulie kepada Radar Kaltara, kamarin.

Meski dalam penertiban sempat mendapatkan penolakan dari pedagang. Namun hal itu tidak menyurutkan petugas untuk tetap melakukan penertiban.

“Tidak ada toleran lagi, kita kan sudah beberapa kali berikan surat peringatan tapi diabaikan saja,” tegasnya.

Untuk barang dagangan dan kios pedagang, sambung Marulie, diangkut ke kantor Satpol PP untuk di data dan selanjutnya akan menjadi barang bukti (BB).

“Kita akan limpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut,” bebernya.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penataan PKL. Khususnya pada pasal 5 ayat 1 sudah jelas menyebutkan bahwa setiap PKL yang akan melakukan kegiatan usaha dan menggunakan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib memiliki izin penggunaan lokasi dan kartu identitas dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

“Kalau melanggar ketentuan dalam pasal 5, pasal 6, pasal 8 dan pasal 9, PKL bisa diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, PKL ini juga sudah melakukan pencurian listrik,” ujarnya.

Marulie menambahkan, penertiban akan terus dilakukan. Selain PKL, kedepan pedagang bensin botolan (bentol) juga akan dilakukan penertiban.

“Pedagang ini susah juga kalau kita tidak tertibkan semakin menjadi-jadi. Begitu sudah kita tertibkan baru melawan petugas,” ujarnya.

Ia juga mengintruksikan, kepada PKL yang masih melanggar aturan agar segera membongkar sebelum nanatinya petugas yang melakukan pembongkaran.

“Saya minta kepada PKL yang masih berjualan di atas trotoar agar membongkar kiosnya sebelum kita lakukan pembongkaran,” bebernya.

Sementara, Bupati Bulungan, H. Sudjati meminta kepada pedagang agar mematuhi aturan yang ada. Pemerintah pada dasarnya tidak pernah melarang PKL untuk berjualan asalkan sesuai aturan yang ada.

“Semua kan ada aturanya jadi tidak bisa sembarangan,” singkatnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X