PH Minta Para Terdakwa Direhabilitasi

- Kamis, 11 Juli 2019 | 09:24 WIB

TARAKAN – Sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan terhadap perkara lima pemuda-pemudi yang tertangkap basah sedang pesta narkotika oleh personel Satreskoba Polres Tarakan beberapa waktu lalu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (10/7).

Pembelaan para Erly Julbar (24), Lisa Anggaraini (23) dan Sherly Ananda Pangestu (23), Chandra Setiawan alias Kiting dan Muhammad Rizal alias Batu dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

Dalam pembelaannya, PH terdakwa Jerry Jesson Mathias SH mengungkapkan, pihaknya meminta kepada empat terdakwa yaitu Erly Julbar (24), Lisa Anggaraini (23) dan Sherly Ananda Pangestu (23) dan Chandra Setiawan alias Kiting agar menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. “Jaksa Penuntu Umum (JPU) juga menuntut pasal pemakai yaitu 127 juga (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 127). Jadi kami dari penasehat hukum terdakwa meminta agar direhabilitasi. Kalaupun dihukum bisa seringan-ringannya,” kata Jerry.

Pihaknya meminta keringanan hakim terhadap putusan nantinya lantaran para terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Pertimbangan lainnya juga yaitu para terdakwa tidak berbelit-belit dan berlaku sopan dalam persidangan. “Kita juga melihat faktor lain yaitu mereka masih muda dan masih punya kesempatan untuk berubah. Kemudian salah satu dari mereka juga adalah seorang ibu yang baru saja melahirkan,” tuturnya.

Diakui Jerry, pihaknya menilai para terdakwa merupakan korban penggunaan narkotika. Para pelaku juga didapati bukan pengedar dan hanya sebagai pemakai terakhir. Dari dasar itulah pihaknya meminta agar para terdakwa direhabilitasi atau diberikan hukuman seringan-ringannya. “Untuk si Batu, kami hanya meminta diberikan keringanan. Karena semua barang bukti mengarah ke Batu,” ungkapnya.

Sementara itu dari pembelaan yang diajukan oleh PH terdakwa, JPU akan memberikan replik tertulis pada sidang selanjutnya pekan depan. Dalam sidang ini, Erly Julbar (24), Lisa Anggaraini (23) dan Sherly Ananda Pangestu (23), Chandra Setiawan alias Kiting dituntut JPU dengan ancaman pidana 1,6 tahun dan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk terdakwa Muhammad Rizal alias Batu dituntut JPU dengan hukuman penjara 9 tahun penjara. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X