Jangan Coba-Coba Pelihara Ikan Berbahaya dan Invasif, Bisa Dipenjara..!!

- Selasa, 9 Juli 2019 | 09:41 WIB

TARAKAN – Penindakan tegas dilakukan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Ikan (BKIPM) Tarakan terhadap pemilik ikan yang dianggap berbahaya dan invasif. Sesuai dengan ketentuannya memelihara tanpa memiliki izin akan dikenakan penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, sementara bila sengaja melepaskan ke sungai akan dikenakan penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKIPM Tarakan Umar kepada pewarta, Senin (8/7) bahwa pihaknya menindak tegas terkait kepemilikan ikan tanpa izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif di Perairan Indonesia.

“Tahun lalu sudah kami berikan kesempatan untuk menyerahkan secara sukarela mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Juli, bila nanti kami temukan di lapangan masih ada yang memelihara tanpa izin, kami akan melakukan tindakan tegas dengan mengambil paksa ikan yang masuk kategori berbahaya dan invasif,” bebernya.

Dirinya menjelaskan setidaknya ada 152 jenis ikan yang masuk kategori berbahaya dan invasive. Kebanyakan yang dipelihara di antaranya ikan jenis aligator dan ikan arapaima, sehingga kami mengimbau masyarakat Kaltara yang masih memelihara ikan yang masuk kategori berbahaya dan invasif untuk menyerahkannya.

“Tahun lalu kami sudah melakukan pemusnahan sekitar 5 ekor ikan jenis aligator yang diserahkan oleh masyarakat secara sukarela, saya rasa langkah yang dilakukan masyarakat sudah benar, bila tidak menyerahkan tentunya ada sanksi penjara dan denda yang menanti,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2019,  pihaknya belum menemukan masyarakat yang memelihara ikan yang masuk kategori berbahaya dan invasif. “Kalau informasi ada, tapi kami masih melakukan pendalaman terkait kebenarannya, bila benar baru kami lakukan penindakan tegas,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan aturan terkait larangan memelihara ikan jenis berbahaya dan invasif sudah lama diberlakukan. adanya kasus pelepasan ikan arapaima di Sungai Berantas beberapa waktu lalu, membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  menginstruksikan untuk mengambil ikan jenis tersebut dari tangan masyarakat.

“Kebanyakan di Indonesia yang dipelihara ikan aligator, arapaima dan piranha, bila ikan-ikan ini sengaja dilepaskan di sungai, secara tidak langsung merusak ekosistem yang ada, mengingat ikan-ikan ini memangsa apa pun,” ungkapnya.

Aligator didatangkan ke Kaltara dari Malaysia. “Kalau tadi lewat bandara, pasti kami ketahui, tapi ikan ini tidak kami dapatkan, saya memperkirakannya dapatnya dari Tawau, Malaysia,” pungkasnya.

 

PULUHAN JENIS IKAN DIPAMERKAN

BKIPM Tarakan dan beberapa komunitas beserta pecinta ikan hias memperkenalkan kepada masyarakat segala jenis ikan yang hidup di habitat seluruh dunia di kantornya di Jalan Mulawarman.

Ketua panitia Syahrani mengatakan, beberapa jenis ikan yang diperkenalkan dalam pemeran tersebut ialah guppyrainbow, neon tetra, zebra danio (ikan zebra), butterfly fish (ikan kupu-kupu), arwana, hiu hias dan lain-lain. Dalam pameran tersebut tidak hanya menampilkan ikan-ikan hias, namun juga membuka bazar para usaha kecil menengah (UKM) untuk memperkenalkan jajaran berbahan ikan dan hasil laut lainnya.

“Dalam rangka bulan bakti Karantina Ikan dan mutu hasil perikanan, jadi kami memperkenalkan ikan-ikan kepada orang-orang dalam kegiatan ini dan juga di sini tidak hanya memamerkan jenis-jenis ikan tapi juga ada beberapa bazar yang menjual produk-produk dari ikan dan hasil prikanan,” ujarnya, kemarin (8/7).

Saat berjalannya acara tersebut, tidak jarang ikan-ikan yang diperkenalkan mengundang kekaguman pengunjung. Mengingat beberapa ikan memang belum pernah terlihat sama sekali di alam liar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X