Dewan Pendidikan Diminta Kembalikan Sisa Dana Hibah

- Selasa, 9 Juli 2019 | 09:38 WIB

TANJUNG SELOR – Ketua Dewan Pendidikan telah menyampaikan penjelasan terkait sisa dana hibah Rp 526.400.000 ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Hasilnya, Dewan Pendidikan Kaltara diminta segera mengembalikan sisa dana hibah 2018.

Sekprov Kaltara, H. Suriansyah menyampaikan berdasarkan penjelasan dari Dewan Pendidikan Kaltara, Sekretaris dan Bendahara uang tersebut digunakan untuk operasional. Sebab, Desember 2018 sewa kantor yang ditempati berakhir dan memberikan hak kepada staf yang bekerja.

“Kita minta klarifikasi tadi. Penjelasannya, Desember ada kebutuhan operasional mereka dan memberikan hak tenaga staf. Maka digunakan dana itu,” ucap Suriansyah kepada Radar Kaltara, Senin (8/7).

Dijelaskan, atas penjelasan dan klarifikasi dari Dewan Pendidikan Kaltara, pihaknya meminta agar sisa dana hibah yang telah digunakan segera dikembalikan. Kemudian, berdasarkan Permendagri, Pergub dan naskah perjanjian hibah, organisasi yang menggunakan dana hibah, termasuk Dewan pendidikan, untuk anggaran murni paling lambat laporan pertanggung jawaban dan pengembalian sisa uang harus dipertanggung jawabkan paling lambat 10 Januari.

Dan penyampaian pengembalian dan pertanggung jawaban itu dari Sekprov ke instansi sudah dilakukan. Bahkan, dilakukan hingga tiga kali. Hanya saja, menurutnya ada organisasi atau penerima yang sudah memahami dan yang belum memahami aturan tersebut.

“Laporan pertanggung jawaban sudah dilakukan. Hanya saja, pengembalian sisa dana hibah yang belum dilakukan karena digunakan. Dan Dewan pendidikan harus mengembalikan segera, karena itu kewajiban mereka. Dan jika itu lambat tentunya mempengaruhi pencairan cana hibah tahun selanjutnya,” jelasnya.

Diketahui, sisa dana hibah yang diperuntukkan Beasiswa Kaltara Cerdas ini dari 233 mahasiswa yang tidak memenuhi syarat. Sebab, hasil monitoring yang dilakukan ditemukan calon penerima sudah tidak aktif lagi dan sudah mendapatkan beasiswa.

Disinggung terkait pernyataan Ketua Dewan Pendidikan, Herwansyah yang mengaku saat peminjaman sementara dilakukan sudah menyurati Sekprov Kaltara sebagai pemberitahuan. Ia menegaskan hingga saat ini belum menerima dan melihat surat yang dimaksud.

Jika ada pemberitahuan tersebut, tentunya dari Pemprov Kaltara tidak mengizinkan untuk melakukan itu. Sebab, berdasarkan naskah perjanjian dana hibah, laporan pertanggung jawaban dan pengembalian sisa dana hibah harus dilakukan 10 Januari.

“Karena ada kesepakatan itu pastinya tidak disetujui. Saya pastikan dari Pemprov tidak ada yang dikonfirmasi agar berkenan mengizinkan melakukan peminjaman itu. Hanya sebatas internal mereka (Dewan Pendidikan Kaltara) yang sepakat. Surat pemberitahaun sudah saya cek tidak ada juga,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pendidikan Kaltara, Herwansayah menjawab atas surat beserta kuitansi peminjaman uang beredar di media sosial yang dilakukan Dewan Pendidikan Kaltara itu digunakan untuk membiayai operasional.

Peminjaman uang tersebut dilakukan atas kesepakatan antaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pendidikan Kaltara. Dan sisa dana hibah Rp 526.400.000 yang dipinjam merupakan dana sisa anggaran 2018 yang harus dikembalikan.

Hasilnya, kesepakatan peminjaman uang dilakukan karena sejumlah pegawai harus mendapatkan haknya, ditambah lagi sewa kantor sudah berakhir. “Makanya, isi surat tersebut pinjaman sementara. Mengapa dari Januari sampai Maret 2019, karena prediksi kita dana hibah akan cair pada Maret. Nyatanya belum cair juga sampai sekarang. Karena gaji pegawai dan sewa kantor. Peminjaman untuk operasional saja,” tegasnya.

Dan dijadwalkan, hari ini DPRD Kaltara akan mendengarkan penjelasan dari Dewan Pendidikan Kaltara terkait pinjaman dana tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, H. AR Rasyid menyampaikan, untuk mendapatkan penjelasan atas peminjaman uang tersebut pihaknya sudah melayangkan undangan ke sejumlah instansi. Seperti, Asisten Satu, Sekprov Kaltara, BPKAD Kaltara, Biro Kesra Sekprov Kaltara, Disdikbud Kaltara, Biro Hukum dan seluruh anggota Dewan Pendidikan Kaltara.

Agendanya, Selasa (9/7) pukul 10.00 WITA dan melalui pemanggilan yang dilakukan DPRD Kaltara diharapkan Dewan Pendidikan dapat memberikan penjelasan terkait peminjaman uang Rp 526.400.000. Sebab, dari jumlah tersebut, jika Rp 2,1 juta diperuntukkan untuk mahasiswa tentunya ada 250 mahasiswa yang tidak mendapatkan bantuan. Dan ini merugikan mahasiswa.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X