KOK BISA..?? Pemilik Terduga Ijazah Palsu Lolos Tahapan Pilkades

- Selasa, 9 Juli 2019 | 09:36 WIB

NUNUKAN - Calon kepala desa (kades) asal Sebatik berinisial SG, yang diduga memiliki ijazah palsu lolos dalam tahapan pemilihan kepala desa (pilkades). Padahal hasil verifikasi keabsahan ijazah SG sejauh ini belum diterima.

Diungkapkan Camat Sebatik Utara, Drs H. Haini kepada media ini, penetapan calon kades pada Pilkades 23 Juli mendatang telah dilakukan. Setidaknya ada 5 orang calon kades yang terpilih termasuk SG.

Haini yang mengetahui permasalahan tersebut menjelaskan, tentu masalah tersebut nantinya tetap dapat dipertanyakan jika memang dugaan ijazah palsu tersebut benar terbukti. “Ya, kalau memang nantinya terbukti, bisa dicabut lagi. Kalau untuk saat ini, yang penting tidak mengganggu tahapan saja terlebih dahulu. Nanti kalau terbukti dan mau ada yang koreksi, silakan saja,” jelas Haini.

Haini sendiri menilai dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dimiliki salah satu calon kades memang masih dugaan semata. Penelitian yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan sebelumnya atas surat verifikasi keabsahan ijazah, sebenarnya adalah lampiran surat keterangan hasil verifikasi.

Hasil tersebutlah yang dirapatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan. Dari hasil rapat kedua pihak tidak bisa melakukan varifikasi ke tempat dikeluarkan ijazah, melainkan pihak panitia seleksi (pansel) yang dapat melakukan.

Namun sayangnya, hingga pada masa penetapan, hasil verifikasi tak kunjung ada. Sesuai dengan tahapan pilkades, pansel tetap mengumumkan hasil verifikasi tahapan pilkades. Hasil verifikasi ada 6 calon kandidat kades yang terverifikasi, namun hanya 5 yang memenuhi syarat.

“Ya, jadi setelah itu, pansel langsung memplenokan untuk 5 calon kades untuk pencabutan nomor. Tahapan ini harus tetap berjalan meski ada dugaan permasalahan tersebut, selama tidak mengganggu tahapan, tetap akan dilakukan,” beber Haini.

Sebelumnya, dugaan kepemilikan ijazah palsu tersebut ditemukan oleh tim peneliti Disdikbud Nunukan. Ijazah tersebut merupakan ijazah kelulusan pendidikan non formal paket B dan C Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Dugaan tersebut bahkan sudah diverifikasi oleh tim Disdikbud.

Indikasi dugaan ijazah palsu itu juga terlihat dari tidak adanya surat keterangan kehilangan dari Kepolisian yang dilampirkan sebagai bukti. Padahal pemilik ijazah mengaku bahwa ijazah asli telah hilang, sehingga diganti dengan keterangan ijazah baru. Selain itu, tidak sesuainya nama orang tua dalam ijazah paket B dan paket C yang bersangkutan, demikian juga dengan tempat tanggal lahir pemilik ijazah yang berbeda antara ijazah satu dengan lainnya. (raw/zia/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X