Dua Caleg ‘Digarap’ Bawaslu

- Selasa, 9 Juli 2019 | 09:34 WIB

TANJUNG SELOR – Dua calon legislatif dari dua daerah di Kaltara tengah ‘digarap’ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Bulungan. Itu dikarenkan caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran pemalsuan ijazah.

Ketua Bawaslu KTT Chaeril menceritakan, adanya dugaan tersebut sejak Mei melalui laporan yang masuk ke Bawaslu KTT terkait adanya penggunaan ijazah yang tidak identik dilakukan caleg. Hanya saja, surat masuk bentuk biasa yang disertai alat bukti seperti ijazah, perbandingan dengan alat bukti lain dan sejumlah saksinya.

Namun, Bawaslu KTT tidak dapat langsung melakukan proses. Sebab, penanganan laporan harus tertulis. Kemudian melalui pengkajian dan sudah teregister.

“Setelah mendapatkan register dapat dikatakan laporan. Mengapa kami katakan ijazah tidak identik lantaran bukan ranah Bawaslu yang menentukan ijazah itu paslu atau tidak,” ucap Chaeril kepada Radar Kaltara, Minggu (7/7).

Selanjutnya, laporan resmi datang dari warga Bulungan atas dugaan ijazah tidak identik salah satu caleg KTT. Namun, pelapor mengetahui hal tersebut sejak Rabu (8/5) lalu. Tetapi secara resmi dilaporkan ke Bawaslu KTT, Selasa (21/5) lalu. Dan berdasarkan Perbawaslu dengan ketentuan UU pasal 54 ayat 6 laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat empat bahwa paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.

“Pelapor melebihi tenggang waktu yang ditentukan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan kajian awal. Dan hasil kajian memang tidak dapat meregistrasi laporan tersebut. Sebab, tidak memenuhi syarat formil. Karena melebihi batas waktu yang ditentukan,” bebernya.

Dari laporan tersebut Bawaslu KTT langsung bergerak. Dengan membentuk tim kemudian melakukan investigasi di Dinas Pendidikan Kota Tarakan. Tujuannya, untuk memastikan apakah dokumen yang dibawa pelapor benar tidaknya dikeluarkan Dinas Pendidikan.

“Hasil kroscek benar dari Dinas Pendidikan. Karena ada beberapa kejanggalan ijazah paket C tersebut. Namun untuk memastikan bahwa itu palsu atau tidak kepolisian dan pengadilan yang menentukan. Bukan ranah kami,” tambahnya.

Setelah mendapatkan hasil investigasi yang dilakukan, langkah yang dilakukan Bawaslu KTT berkonsultasi ke Bawaslu Kaltara. Dan memutuskan proses selanjutnya ditangani Bawaslu Kaltara. “Kami sudah teruskan laporan ke Bawaslu Kaltara,” singkatnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad menyampaikan adanya laporan yang diterima pihaknya kini telah dilakukan klarifikasi dan mengumpulkan keterangan baik dari saksi maupun pelapor. Dan Bawaslu telah meminta pelapor dapat segera melengkapi syarat materil dan formil sebagai laporan.

“Bawaslu juga akan mengklarifikasi perihal laporan dugaan ijazah palsu yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Tarakan,” bebernya.

Kemudian, Bawaslu Bulungan telah menjadwalkan pertemuan untuk menanyakan langsung ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terkait ijazah paket C. Jika hasil klarifikasi yang dilakukan positif menggunakan ijazah palsu, langkah selanjutnya Bawaslu Bulungan membawa laporan ini ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dengan batas waktu sejak laporan teregister selama 14 hari untuk menindaklanjuti. Dan jika terbukti, maka kasusnya penggunaan ijazah palsu ini dapat dinaikkan dari pembahasan tahap satu naik menjadi pembahasan tahap dua. “Sampai saat ini sudah lima hari sejak laporan diterima,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X