Dua Pemuda Pengangguran Curi Motor

- Selasa, 9 Juli 2019 | 09:19 WIB

TARAKAN – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk personel unit Jatanras, Satreskrim Polres Tarakan. Kedua pelaku yang berinisial AH dan AS itu diketahui bukan komplotan yang sama.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ganda Patria Swastika mengungkapkan, untuk pelaku AH diamankan petugas di sekitar Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, dan AS diamankan di sekitaran Selumit Pantai. “AH dilakukan penangkapan pada Kamis (4/7), sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku kami tangkap di kos-kosannya di sekitaran Mulawarman,” ungkapnya. Dari keterangan AH, didapati ia melakukan aksi curanmor pada Maret lalu.

Sementara AS, diamankan pada Jumat (5/7) sekitar pukul 01.00 Wita. Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, modus yang sering digunakan oleh pelaku yaitu membongkar setop kontak motor korban. Sesudah itu, para pelaku kemudian menghubungkan setop kontak dengan sebuah kabel untuk menyalakan motor korban. “Kedua pelaku beralasan ingin memiliki motor karena terdesak kebutuhan. Mereka saat ini merupakan pengangguran,” imbuh Ganda.

Meski beralasan kebutuhan ekonomi, lanjut Ganda, saat pelaku diamankan ternyata dua motor yang dicuri oleh pelaku belum dijual. Mereka berencana baru ingin memasarkan kedua motor itu. Namun rencana tinggal rencana. Keduanya berhasil diamankan petugas terlebih dahulu.

Polisi menduga kedua pelaku adalah spesialis pencuri yang sering mengincar kendaraan bermotor. Apalagi salah satu pelaku, yaitu AS, merupakan pelaku curanmor lintas provinsi, lantaran berasal dari Sulawesi dan sering melakukan aksi curanmor. Selain itu, AS juga juga merupakan seorang residivis. “Mereka ini berbeda komplotan. Namun modus yang digunakan sama,” tutur kasat.

Lebih lanjut dikatakan Ganda, kedua pelaku ditangkap personel unit Jatanras lantaran mendapatkan laporan dari warga sekitar, yang sering melihat kedua pelaku menggunakan sepeda motor yang mencurigakan. Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami ada beberapa TKP yang dilakukan oleh pelaku.  “Pelaku akan dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas kasat. (zar)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X