Punya Sabu 2 Kg, Fuji Divonis 8 Tahun Penjara

- Jumat, 5 Juli 2019 | 08:57 WIB

TARAKAN – Vonis majelis hakim kepada salah satu terdakwa kepemilikan sabu seberat 2 kilogram, Fuji Astuti, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fuji yang dalam kasus ini melibatkan tujuh terdakwa divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada sidang lanjutan di PN Tarakan kemarin (4/7).

Sementara sebelumnya, salah satu dari tujuh terdakwa lainnya yaitu Faisal, yang merupakan suami Fuji, diputus mejelis hakim dengan hukuman mati. Sebelumnya Fuji dituntut dengan pasal 137 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketua PN Tarakan Subagyo melalui humas PN Tarakan Melcky Johny Ottoh saat dikonfirmasi mengungkapkan, putusan majelis hakim tersebut berdasarkan fakta persidangan. “Salah satu keyakinan hakim adalah terdakwa terbukti melakukan tindak pencucian uang dari suaminya,” kata Melcky.

Terpisah, PH Fuji Astuti, Nunung Tri Sulistyawati saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya masih akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. “Nanti kami akan koordinasi dulu dengan terdakwa. Apalagi ancamannya ini maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.

Diakuinya, putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihaknya. Sebab, dari fakta persidangan didapati terdakwa tidak pernah mengetahui perbuatan suaminya yang terlibat transaksi narkotika. Selain itu, Fuji juga tidak mengetahui pasti uang yang masuk dalam rekeningnya dan ia hanya mengakui menggunakan rekening tersebut. “Untuk pencucian uang ini, JPU harusnya bisa menjelaskan uang mana yang dicuci oleh Fuji,” bebernya.

Kemudian, tambah Nunung, didapati juga semua uang yang keluar masuk ke rekening Faisal dikendalikan oleh Faisal sendiri. Fuji juga tidak mengetahui uang yang ada di rekeningnya adalah uang hasil penjualan sabu. Saat itu, terdakwa hanya meminta Fuji membuat rekening atas nama terdakwa. “Suaminya juga tidak pernah mengatakan kepada Fuji bahwa uang yang keluar-masuk itu untuk apa,” ungkapnya. (zar/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB

Polda Kalsel Tangkap Pemasok Narkoba di Pedesaan

Selasa, 9 April 2024 | 11:50 WIB
X