Oknum Polisi Jadi Tersangka Penggelapan Barang Bukti Sabu

- Rabu, 3 Juli 2019 | 10:29 WIB

TANJUNG SELOR – Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi), oknum polisi di lingkup Polres Bulungan berinisial AS, kembali dijadikan tersangka atas penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram.

Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Partomo Iriananto ketika dikonfirmasi menyampaikan status tersangka atas AS sudah ditetapkan. Itu berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara. “Sudah ditetapkan tersangka. Kalau alat bukti permulaanya dianggap sudah cukup, penyidik dapat menyimpulkan cukup untuk dijadikan sebagai tersangka,” ucap Kombes Pol Partomo Iriananto, Selasa (2/7).

Serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik di antaranya dengan menyambangi sejumlah saksi. Salah satunya seorang narapidana (napi) yang kini berada di Lapas Kelas II Nunukan berinisial WA.

Pemeriksaan terhadap WA ini tentunya mengumpulkan bukti guna menguatkan status tersangka terhadap AS. “Pemeriksaan WA sebagai saksi guna menguatkan saja. Karena, kita mau tahu, apakah AS ini merupakan bagian dari jaringan narkoba atau tidak,” bebernya.

Barang bukti sabu seberat 500 gram diketahui telah dijual AS berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Sehingga, AS nantinya bakal dijerat dengan kepemilikan senpi dan penyalahgunaan kewenangan menghilangkan barang bukti.

Sehingga, sesuai dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 1 UU Darurat tahun 1951 atas kepemilikan senpi ilegal. “Sesuai dengan pelanggaran dikenakan pasal berlapis, dan terancam dipecat secara tidak hormat,” tegasnya.

Untuk diketahui, terungkapnya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram yang hilang bermula ketika Senin (25/2) lalu, Ditresnarkoba menyambangi ruangan Kasat Tahti dengan tujuan mengambil barang bukti yang dititipkan sejak Rabu (23/1).

Barang bukti ini disimpan di brangkas kemudian dibuatkan berita acara (BA) serah terima. Barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba. Setelah dilihat bentuk barang bukti dan plastik dicurigai bukan sabu (barang bukti awal).

Guna membuktikan kecurigaan itu dilakukan tes dan terbukti hasilnya negatif bukan sabu. Dicurigai barang bukti telah digelapkan atau ditukar dengan barang yang menyerupai sabu. (akz/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X