Masalah Keimigrasian Dominasi Pengusiran WNI

- Senin, 1 Juli 2019 | 11:29 WIB

NUNUKAN – Sepertinya setiap sepekan sekali sudah menjadi agenda rutin pemerintah Malaysia melakukan pengusiran Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sabah Malaysia. Tersandung persoalan dokumen keimigrasian mendominasi penyebab pemulangan WNI yang mayoritas Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka dipulangkan, setelah menyelesaikan hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau Malaysia.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Karel mengatakan, Kamis (27/6) lalu, pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 127 PMI. Rinciannya ada 85 orang laki-laki, 33 orang perempuan dan 9 orang anak.

Seluruh deportan tersebut dipulangkan menggunakan sejumlah kapal swasta dari Tawau Malaysia dan sampai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekira pukul 17.00 Wita. “Permasalahannya beragam, ada yang tidak punya paspor, ada yang paspornya sudah kedaluwarsa, pokoknya pelanggaran keimigrasian mendominasi. Kalau yang tersangkut masalah kriminal masih terbilang minim,” ujar Karel.

Karel menjelaskan, para deportan tersebut didampingi petugas dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau serta Satgas Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI). Sesampainya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, kesehatan seluruh WNI langsung diperiksa dari tim kesehatan pelabuhan Nunukan. Setelah pendataan, deportan diberikan arahan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan.

Lalu, deportan dibawa ke penampungan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan. “Ya, setelah pelimpahan ke BP3TKI, mereka langsung dibawa ke sana (Rusunawa, Red) untuk menunggu proses pemulangan ke kampung halamannya masing-masing,” pungkas Karel.

Sementara itu, Kasi Perlindungan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Arbain menjelaskan, PMI yang dipulangkan dari Tawau, Malaysia bakal ditampung sementara. Setelah itu dilakukan pendataan. Bagi PMI yang ingin kembali ke kampung halaman akan difasilitasi BP3TKI Nunukan.

Begitu juga yang ingin kembali bekerja ke Malaysia harus mengurus dokumen melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) atau poros perbatasan dan yang ingin bekerja di Nunukan. “Tapi bagi PMI yang tersandung kasus narkoba dan kriminal lainya harus pulang kampung. Dikarenakan, tidak dapat kembali ke Malaysia dengan alasan di blacklist,” jelasnya. (raw/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X