Lima WNA Diamankan Tanpa Dokumen

- Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:35 WIB

NUNUKAN – Lima orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Malaysia ditangkap aparat gabungan dari Lanal Nunukan dan Imigrasi Kelas II Nunukan saat melakukan operasi gabungan, Rabu (26/6) lalu.

Kelima WNA tersebut ditangkap lantaran masuk ke Indonesia tanpa dokumen saat diperiksa di sebuah kapal motor dengan jumlah penumpang 6 orang. Kelimanya tak bisa menunjukkan kartu identitas.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, dua orang mengaku memiliki Identity Card (IC) sedangkan satu orang motoris memiliki Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Indonesia dan dua orang dewasa serta satu bayi tidak memiliki identitas apapun.

Identitas mereka yakni, Mohamad Syamsir (32) dan Nuraini (56) memiliki IC. Sementara tiga orang lainnya yang tak memiliki IC adalah, Azwan (33), Nisa (26) dan Syafia (5). “Mereka ini sebenarnya satu keluarga, terdiri dari ibu dengan dua orang anak lelakinya, menantu perempuan dan cucunya. Tujuan mereka ingin menjenguk bapaknya, suami dari Nuraini di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara yang tengah dirawat karena sakit keras,” tambah Bimo.

Keterangan yang didapatkan, seluruhnya berangkat dari Tawau ke Nunukan tanpa dilengkapi dokumen perjalanan dan melalui Desa Aji kuning, Sebatik. Itu dilakukan karena tidak memiliki paspor dan dalam keadaan yang mendesak.

Karena tertangkap, seluruhnya pun didetensi di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas II Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya diduga melanggar pasal 113 dan 119 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bunyi pasalnya yaitu setiap orang yang sengaja keluar masuk wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan juga izin tinggal yang sah dan masih berlaku. “Ya, karena diduga melanggar UU tersebut, terpaksa kami amankan. Untuk sementara menunggu konfirmasi pihak konsulat Malaysia,” beber Bimo. (raw/zia/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X