Marak Pencurian, Polisi Gerak Cepat

- Jumat, 28 Juni 2019 | 09:37 WIB

TARAKAN – Maraknya laporan kasus pencurian setelah lebaran lalu, membuat unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak cepat memburu pelaku. Acungan jempol pantas diberikan kepada tim unit Jatanras, sebab hanya dalam sepekan berhasil mengungkap empat perkara pencurian.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Wakapolres Tarakan Kompol Bambang Herkamto mengatakan, dari empat perkara pencurian yang diungkap berhasil juga didapatkan empat orang tersangka. Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti hasil curian yang didapatkan oleh pelaku saat beraksi. “Rata-rata mereka adalah tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.

Ditambahkan Bambang, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa unit HP dan televisi. Para pelaku diketahui sering menargetkan barang elektronik untuk dicuri, sehingga pelaku bisa menjualnya dan mendapatkan uang dari hasil curian mereka. “Modus yang digunakan para pelaku ini, sebelum masuk ke dalam rumah korban maka para pelaku akan mengawasi. Rata-rata target mereka adalah rumah yang tidak terkunci dan pengawasannya lemah,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ganda Patria Swastika, para pelaku memang mengetahui kondisi rumah yang akan dimasukinya. Mereka beraksi masuk ke dalam rumah korban dengan mencungkil jendela maupun pintu rumah korban. “Mereka menggunakan alat yang sudah dibawa. Adapun barang yang dicuri adalah cepat dijual dan ringan untuk dibawa kabur,” imbuhnya.

Pria yang berpangkat balok tiga itu menambahkan, para pelaku juga diketahui sering membongkar lemari maupun brangkas uang milik korban dan dibawa kabur. Namun saat diamankan, uang yang dicuri pelaku sudah tidak ada lagi. Para pelaku mengakui uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga yang digunakan untuk membeli narkotika. “Ada beberapa barang bukti yang belum sempat terjual dan ada juga yang sudah terjual. Juga sudah ada orang yang kami masih periksa sebagai penadah,” ungkap Ganda.

Disebutkannya juga, untuk penadah yang masih dilakukan pemeriksaan saat ini, mengakui tidak mengetahui bahwa barang yang dibeli adalah barang hasil curian oleh para pelaku. Apalagi tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya dan menjualnya akibat terdesak akan kebutuhan hidup. “Semuanya kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB

Lima Rumah Hangus di Lok Bahu, Polisi Selidiki

Sabtu, 13 April 2024 | 15:35 WIB

Pemotor Tewas Akibat Sopir Bus Mabuk Arak

Selasa, 9 April 2024 | 18:30 WIB
X