Perkara Sabu, JPU Tetap Pada Dakwaannya

- Jumat, 28 Juni 2019 | 09:35 WIB

TARAKAN – Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa perkara sabu Hadiwaih alias Wiwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kukuh terhadap dakwaannya.

Dalam jawaban terhadap eksepsi itu, JPU Hafidz Listyo menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa sudah melampaui batas lingkup eksepsi. Tidak hanya itu, Hafidz menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan tersebut merupakan materi dari praperadilan yang sempat diajukan oleh PH. “Jadi alasan keberatan ini seharusnya tidak perlu dipertimbangkan dan ditolak,” tegasnya.

Jelaskan lebih lanjut, dalam dakwan pihaknya sudah menjelaskan secara rinci dan cermat dan sudah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHAP. “Jadi dalam dakwaan kami sudah dengan jelas menerangkan terhadap waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” bebernya.

JPU juga menegaskan bahwa semua dakwan sudah sesuai dengan syarat formil. Bahkan Hafidz menyebutkan, bahwa semua eksepsi yang diajukan oleh PH terdakwa tidak sesuai lantaran kebanyakan materi dari praperadilan. Untuk itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak semua eksepsi yang diajukan. “Selain itu kami meminta kepada majelis hakim agar perkara ini dilanjutkan,” tegasnya.

Terpisah, PH dari terdakwa, Nunung Tri Sulisyawati mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi lantaran saat kliennya dilakukan pemeriksaan tidak didampingi oleh pihaknya. Dirinya menyebutkan, berdasarkan pasal 56 KUHAP sudah dengan jelas memaparkan terkait proses peradilan wajib menunjuk PH. “Karena ini adalah melindungi hak asasi tersangka atau terdakwa yang dipersangkakan,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa status terdakwa yang buta dan sudah dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sehingga diyakini terdakwa tidak bisa melihat dan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga diperlukan PH untuk dilakukan pendampingan. “Ancaman pidananya juga tinggi. Jadi kami beranggapan bahwa BAP-nya tidak sah, karena terdakwa tidak didampingi saat itu. Jadi surat dakawan juga tidak sah,” tegas Nunung.

Sebelumnya diberitakan, pada 2 Mei lalu petugas BNNK Tarakan melakukan penangkapan terhadap pelaku kepemilikan sabu dengan tersangka Wiwi. Saat itu diamankan sabu 0,42 gram dan alat hisap sabu. Kemudian dalam dakwan JPU, Wiwi didakwa dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1. (zar/ash)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X