Hindari Penyalahgunaan, 150 Ijazah Dimusnahkan

- Kamis, 27 Juni 2019 | 10:33 WIB

TANJUNG SELOR – Guna menghindari penyalahgunaan, sebanyak 150 blangko sisa ijazah dimusnahkan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan, Rabu (26/6).

Kepala Disdikbud Bulungan, H. Jamaluddin Saleh menjelaskan, pemusnahan blangko ijazah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia nomor: 016/H/EP/2018. Khususnya  pada lampiran III menyebutkan, agar sisa blangko ijazah dimusnahkan disertai berita acara pemusnahan (BAP).

“Total ijazah yang kita musnahkan hari ini (kemarin, Red) sebanyak 150 lembar dan telah kita buatkan BAP dengan pihak kepolisian,” ungkap Jamaluddin kepada Radar Kaltara kemarin.

Ijazah yang dimusnahkan, sambung Jamaluddin, merupakan ijazah SD dan SMP tahun pelajaran 2017/2018. Pemusnahan ini penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan blangko tersebut. “Setiap tahun kita rutin melakukan pemusnahan,” ujarnya.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan alat penghancur kertas, sehingga dapat dipastikan ijazah tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan. Blangko ijazah yang dimusnahkan terdiri dari blangko kosong dan blangko rusak.

“Ada juga 1 lembar blangko SMPN 3 Tanjung Selor yang salah penulisan. Di SMPN 1 Tanjung Palas Tengah dan SMPN 1 Tanjung Selor juga ada yang salah penulisan,” ujarnya.

Untuk BAP, nantinya akan dilaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud. Pelaporan ini penting dilakukan agar Kemendikbud mengetahui bahwa Disdikbud Bulungan telah melakukan pemusnahan lembaran blangko ijazah.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Disdikbud Bulungan, Suparmin Setto menambahkan, selain untuk menghindari penyalahgunaan, pemusnahan ini juga penting dilakukan agar tahun ajaran berikutnya mendapatkan blangko ijazah. “Kalau kita tidak melakukan pemusnahan, tahun ajaran berikutnya kita tidak akan bisa mendapatkan blangko,” bebernya.

Tentu dengan adanya pemusnahan ini diharapkan, penyalahgunaan ijazah ini tidak terjadi. Jikapun ada yang menyalagunakan ijazah tentu akan ada proses hukum. “Itukan sudah jelas dokumen negara, jadi tidak bisa sembarangan digunakan,” pungkasnya. (*/jai/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X