Muncikari Ini Punya ‘Stok’ Lima Wanita

- Kamis, 27 Juni 2019 | 10:10 WIB

TARAKAN – Penyidik Satreskrim Polres Tarakan menghadirkan tiga wanita yang kerap bekerja sama dengan muncikari ZA untuk mendapatkan pria hidung belang, saat melakukan press rilis di halaman Mapolres Tarakan (26/6).

Tiga wanita itu hanya bisa tertunduk diam dan menutup kepala serta memakai masker. Salah satu dari wanita tersebut adalah BL, yang diamankan bersama muncikari oleh polisi di salah satu hotel di Tarakan pada Kamis (20/6) lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ganda Patria Swastika mengatakan, dari keterangan yang didapatkan ZA, diketahui ada lima wanita yang ia tawarkan kepada lelaki berhidung belang. Kemudian untuk modus yang digunakan, biasanya ZA menawarkan sang wanita kepada lelaki hidung belang melalui media sosial. “Jadi dia ini jaringan khusus. Biasanya melalui WhatsApp untuk menawarkan dan melakukan transaksi. Pelaku biasanya mengirimkan foto wanita kepada pelanggan atau pengguna wanita tersebut,” ungkap Ganda.

Setelah pengguna jasa prostitusi sudah memilih wanita yang akan ia sewa, kemudian dilakukan pertemuan. Biasanya pertemuan dilakukan di hotel. Tidak hanya itu, ada beberapa wanita juga yang diajak kencan oleh pengguna prostitusi ke luar kota. Namun dengan harga yang berbeda. “Biasanya untuk tarif, pelaku mematok harga dari Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Untuk keuntungan si muncikari, dia mengambil upah Rp 200 hingga Rp 300 ribu,” jelas Kasat.

Ditambahkan pria berpangkat balok tiga itu, pihaknya masih mendalami apakah masih ada jaringan muncikari yang terlibat dengan ZA. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penindakan lagi saat ada yang terlibat. Apalagi pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah resah. “Untuk para pengguna jasa wanita yang dijajakan oleh ZA masih kami dalami. Karena pelaku yang dilakukan pemeriksaan masih terus mengelak dan menyembunyikan siapa saja yang sering menjajakan wanita ini. Alasanya sering lupa dan tidak tahu,” bebernya.

Akibat perbuatannya, ZA akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dari keterangan ZA, ia menjadi muncikari beralasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Alasan senada juga diungkapkan oleh para wanita yang dijajakan ZA. Tidak hanya itu, ZA juga mengakui tidak pernah memaksakan wanita yang ia jajakan untuk melayani para pria. Didapati ZA sudah tiga bulan melakoni pekerjaan ini. “Untuk barang bukti yang diamankan itu ada motor, yang diduga digunakan pelaku untuk mengantarkan para wanita ini bertemu pelanggan. Kami juga mengamankan uang Rp 1.870.000, HP, baju, dan pakaian dalam milik BL,” kata AKP Ganda. (zar/ash)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X