Pasutri Larutkan Sabu ke Air

- Kamis, 27 Juni 2019 | 10:03 WIB

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan kemarin (26/5) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan pada 16 Mei lalu sebanyak 98 gram. Pemusnahan yang dilakukan di kantor BNNK Tarakan itu disaksikan langsung oleh kedua tersangka berinsial SG dan SK, yang merupakan pasangan suami-istri.

Pada pemusnahan tersebut, kedua tersangka diperintahkan untuk melarutkan barang bukti ke dalam wadah yang berisi air. Kepala BNNK Kota Tarakan Agus Surya Dewi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya selama 2019 ini. Terhadap status perkara itu, pihaknya sudah melimpahkan ke kejaksaan dan masih menunggu untuk tahap dua. “Dari pengembangannya, tersangka awalnya didapati SG, kemudian kami kembangkan dan akhirnya melibatkan suaminya,” tuturnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik BNNK, didapati SK merupakan seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan. SG diketahui mengambil sabu tersebut atas perintah suaminya yang berada di dalam lapas. “Diakui barang itu dari suaminya yang berada di dalam lapas. Namun untuk asal sabu dari luar dan hanya pengendalinya dari dalam lapas,” jelas Dewi.

Dilanjutkan Dewi, pihaknya belum bisa memastikan sabu tersebut akan dibawa ke mana, lantaran sabu itu akan dijemput oleh seorang kurir lagi. Namun sebelum dijemput kurir, SG langsung diamankan oleh petugas BNNK. Pihaknya juga belum mendapati sabu itu akan dijual kepada kurir tersebut. “Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 2. Keduanya dikenakan pasal yang sama karena ada pemufakatan dan komunikasi sebelumnya,” tuturnya.

Dari pengakuan SK, kejadian ini merupakan kali kedua ia terlibat masalah narkotika. Pertama, SK ditangkap petugas pada 2017 lalu dan dijatuhkan hukuman selama lima tahun. “Ini ada kaitannya dengan tangkapan BNNP Kaltara, karena suaminya ambil barang bukti dari napi juga. Jadi masih didalami oleh BNNP,” jelas Dewi. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X