Larangan Aktivitas Bongkat Muat Kukuh Diberlakukan di Pelabuhan Ini

- Rabu, 26 Juni 2019 | 10:27 WIB

TARAKAN – Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara) dengan nomor surat 550/070/DISHUB/TKY-1/2019 tentang larangan aktivitas bongkar muat dan antar jemput penumpang tetap akan diberlakukan 1 Juli mendatang.

Dalam surat tersebut sangat jelas tertulis sehubungan dimulainya pembangunan dermaga Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan tahap IV tahun 2019, demi menjamin keselamatan dan kelancaran proses pembangunan dengan ini disampaikan tergitung mulai 1 Juli 2019, seluruh kegiatan bongkar muat dan antar jemput penumpang untuk sementara ditiadakan. Kegiatan bongkar muat akan dilanjutkan setelah pembangunan dermaga/Tengkayu I selesai. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bidang Laut dan ASDP Dishub Kaltara Dr. Dt. Iman Suramenggala, S.Hut,. M.Sc.

Setelah diedarkannya surat tersebut, para buruh bongkar muat dan pengemudi transportasi konvensional, tetap meminta kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kaltara, untuk tetap bisa membiarkan mereka melakukan pekerjaan seperti biasa. Mereka pun menginginkan untuk berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie.

Ketua Forum Komunikasi Pekerja Pelabuhan Nanrang mengatakan, mereka sangat menyayangkan tidak adanya hearing terlebih dulu, sebelum diedarkannya surat tersebut. Sehingga kabar itu, mengejutkan seluruh pekerja pelabuhan yang hanya mengantungkan nasibnya dari aktivitas tersebut.

 

"Di ASDF ini, ada forum komunikasi pekerja pelabuhan Tengkayu yang di dalamnya itu tergabung buruh,pemilik kapal kayu, ojek, sopir rental. Dengan adanya surat ini, sebagai pelaku teknis di lapangan, kami sangat merasa keberatan. Apalagi, sebelum dikeluarkan surat edaran ini tidak ada pembicaraan. Jadi pertemuan beberapa waktu lalu, teman-teman menyepakati akan berusaha untuk bertemu Gubernur dan pihak terkait,” jelasnya.

Ia menerangkan pihaknya telah mengirimkan surat terbuka kepada Gurbenur Kaltara Irianto Lambrie, agar dapat bertemu dengan para buruh. Sebab, banyak keluhan para buruh yang ingin diungkapkan, selain itu mereka berharap adanya solusi nyata yang diberikan jika hal tersebut akan terjadi.

"Teman-teman buruh berharap mediasi ini dilakukan sebelum 1 juli. Karena nyatanya di surat ini juga tidak ada alternatif tapi solusinya hanya sebatas perkataan saja.  Selain itu, tidak ada batas waktu yang ditentukan penghentian aktivitas bongkar muat. Itu yang kami mau tahu kepastiannya," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejauh ini pihak buruh merasa dipermainkan karena tidak adanya kepastian sumber kebijakan tersebut. Sehingga mereka menganggap, adanya saling lempar dari kedua pihak. Lanjutnya, pihaknya menginginkan tidak adanya pihak yang dirugikan dalam aktivitas pembangunan tersebut. Mengingat nantinya pelebaran pelabuhan juga berdampak positif bagi semua pihak.

"Jangan sampai ada badan atau tokoh yang saling lempar masalah ini. Yang satu mengaku kebijakan dari sini yang satunya mengaku tidak tahu menahu. Nah makanya kami mau bertemu kepada semua pihak terkait supaya jelas bagaimana solusinya," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya sama sekali menginginkan masalah ini terselesaikan melalui mediasi. Sehingga, kedua pihak bisa menerima hasil tersebut secara lapang dada. Mengingat masalah ini menyangkut hidup dan masa depan para buruh.

 

"Untuk sementara kami masih menunggu kebijaksanaan dari pemerintah. Karena kami juga sebenarnya mau persoalan ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin apalagi ini urusan perut banysk orang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Laut dan ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, Datuk Iman berdalih aturan tersebut diedarkan demi keselamatan buruh. Kapal bongkar muat dan masyarakat di sekitar pelabuhan. Hal tersebut dikarenakan, jika banyaknya aktivitas di perairan pelabuhan dikhawatirkan dapat menganggu keluar masuknya kapal tongkang dan aktivitas pemancangan. Selain itu, menurutnya jika terjadi insiden tentu hal tersebut betpotensi merengut nyawa.

"Aturan ini kan dikeluarkan untuk keselamatan mereka. Kalau kami tidak pikirkan keselamatan mereka buat apa kami larang mereka beraktivitas. Kapal tongkang ini perlu area luas untuk manuver, kalau salah perhitungan bisa saja menyenggol kapal kayu atau pemukiman penduduk jika banyak aktivitas di laut," tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X