Tak Semua Perusahaan Masuk Proper

- Rabu, 26 Juni 2019 | 10:08 WIB

TANJUNG SELOR - Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara), ada 154 perusahaan di provinsi ke-34 ini yang sudah mengantongi izin, baik yang dikeluarkan dari pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi.

Namun, dari ratusan perusahaan uang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan, industri jasa, dan sektor lainnya itu, tidak semuanya masuk dalam program penilaian peringkat (proper) kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang dilakukan DLH Kaltara.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan DLH Kaltara, Obed Daniel menjelaskan, dalam melakukan pengawasan itu tentu akan dilihat juga, karena tidak semua perusahaan itu aktif.

Melihat izin yang sudah dikeluarkan, itu tidak semua perusahaan dilakukan proper. Untuk tahun 2018-2019, sektor pertambangan 12 perusahaan, kehutanan 6 perusahaan, industri jasa 11 perusahaan, dan pengendalian adiwiyata 12 perusahaan.

"Ini semua merupakan perusahaan besar. Artinya, di sini kita tidak serta merta melakukan penilaian terhadap setiap perusahaan. Melainkan kita juga melihat kondisi perusahaannya," ujar Obed di acara Respons Kaltara di Tanjung Selor, Selasa (25/6).

Pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan besar itu, karena jika dilakukan dengan pengelolaan yang kurang cermat, pasti aktivitasnya akan menimbulkan dampak lingkungan. Makanya dibuat suatu instrumen, yakni proper.

"Proper ini merupakan program penilaian tingkat pekerjaan perusahaan, dalam hal seperti apa mereka melakukan pengelolaan lingkungannya. Proper di sini sudah dilakukan sejak tahun 2015," katanya.

Adapun sistem penilaiannya, untuk perusahaan yang sudah melakukan pengelolaan dengan baik, akan mendapatkan warna biru. Artinya perusahaan itu sudah taat dengan aturan yang ditetapkan dalam hal menjaga kelestarian lingkungan.

Proper ini dilakukan sebagai salah satu dasar untuk pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan. Adapun teknis pelaksanaannya, DLH membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap masing-masing fokusnya.

Namun, pihaknya juda tidak memungkiri bahwa dalam melakukan semua itu semua masih serba terbatas, baik itu dari sumber daya manusia (SDM) maupun dari segi anggaran.

"Tapi tetap kita tegaskan untuk perusahaan yang tidak di proper tetap tidak bisa bersantai-santai. Karena tetap kita lakukan pengawasan, baik dari kabupaten/kota maupun provinsi," sebutnya.

Oleh karena itu, diharapkan semua perusahaan yang ada di provinsi termuda Indoneaia ini tetap melakukan aktivitas dengan baik agar lingkungan tetap terjaga dan tidak tercemar. “Intinya, perlu dipahami bahwa persoalan lingkungan itu bukan hanya tanggung jawab dari pihak tertentu seperti DLH, tapi itu merupakan tanggung jawab bersama. Artinya, semua pihak perlu memahami soal perlunya pelestarian lingkungan,” tuturnya. (iwk/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X