Rumah Kepsek Dibobol Mantan Murid

- Rabu, 26 Juni 2019 | 09:48 WIB

TANJUNG SELOR – Kediaman salah satu Kepala Sekolah (Kepsek) SMK di Satuan Pemukiman (SP 7), Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, dibobol maling. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai hingga Rp 80 juta.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetia Adi Sasmita menyampaikan, dari kejadian tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial DE, pada Senin (24/6), sebagai terduga pelaku pencurian dan pemberatan di kediaman kepsek tersebut.

Kejadian itu terungkap ketika korban kembali ke rumahnya setelah meninggalkan rumah dengan waktu cukup lama. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melancarkan aksinya hingga dua kali dan menggasak semua barang berharga di rumah korban.

Hasilnya, alat elektronik seperti laptop dan proyektor hingga uang tunai berhasil diangkut pelaku. “Pengungkapan pencurian dengan pemberatan terjadi di SP7 dengan kerugian hingga 80 juta,” ucap AKP Gede Prasetia Adi Sasmita, Selasa (25/6).

Dalam proses penangkapan DE, polisi membutuhkan waktu. Sebab, setelah beraksi, pelaku menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya. Namun, personel Satreskrim Polres Bulungan terus melakukan monitoring situasi di sekitar. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di SP 2 pada Senin (24/6) dini hari, sekira pukul 2.30 Wita. “Kami jemput pelaku di lokasi,” jelasnya.

Saat ini pihaknya fokus pada pencarian barang bukti yang telah dijual pelaku. Diketahui, barang bukti yang diambil pelaku kemudian dijual merupakan milik sekolah. Hilangnya barang tersebut memberikan dampak pada aktivitas proses belajar-mengajar di sekolah. “Kami akan terus mengupayakan menemukan barang bukti yang sudah dijual. Karena, korban mengharapkan barang bukti kembali dan tentunya setelah proses persidangan. Raibnya alat elektronik milik sekolah yang membuat aktivitas belajar terganggu,” bebernya.

Selain fokus mencari barang bukti, pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah melarikan diri. Dan belakangan diketahui, pelaku pencurian di rumah kepsek merupakan mantan murid korban yang telah mengikuti program paket C. “Setelah diperiksa pelaku ini mantan murid. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesusai dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (akz/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X